Para Pembakar Gereja di Aceh Singkil Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara
Sumber: Jawaban.com

Nasional / 9 April 2016

Kalangan Sendiri

Para Pembakar Gereja di Aceh Singkil Hanya Dituntut 6 Bulan Penjara

daniel.tanamal Official Writer
4296

Sidang perkara pidana pengrusakan dan pembakaran Rumah Ibadah umat Kristen dengan terdakwa Nawawi, Saiful dan Erwan Berutu kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Singkil, Kamis (7/4/2016). Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua As'ad Rahim Lubis, SH, MH yang dibantu dua Hakim Anggota yakni Desca Wisnu Berata,SH dan Paizal Usrin Siregar, SH mengagendakan pembacaan replik oleh jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Yusril Adi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil, Yusril Adi SH menyatakan tetap pada tuntutannya yaitu terdakwa pengrusakan dan pembakaran undung-undung (Gereja Kecil-red) di Aceh Singkil tetap dituntut enam bulan penjara. Kasus tersebut terjadi pada 13 Oktober 2015. Dalam repliknya, JPU Masih bertahan terhadap tuntutan yang disampaikan pada 24 Maret 2016.

JPU berkesimpulan jika  terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dimuka umum dengan tenaga secara bersama melakukan kekerasan terhadap barang sebagimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Pasal 170 ayat 1 KUHP sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan.

JPU juga membenarkan jika terdakwa telah ikut melakukan aksi pawai demo ke Desa Sukamakmur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil dengan tujuan untuk menertibkan bangunan Gereja yang tidak ada izinnya. Dalam pawai tersebut telah menimbulkan aksi pembakaran dan pengrusakan terhadap bangunan undung-undung HKI (Rumah Ibadah Kristen)  yang ada di Desa Sukamamur Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil yang terjadi pada hari Selasa tanggal 13 Oktober 2015 dilakukan oleh massa yang jumlahnya sekitar 2000 orang.

Akibat aksi tersebut bangunan undung-undung HKI (Rumah ibadah Kristen) hancur dan terbakar serta rata dengan tanah dan tidak dapat digunakan lagi. "Kami minta majelis Hakim agar dapat menjatuhkan hukuman terhadap para terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (Enam) bulan dan dikurangi selama terdakwa berada dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dalam tahanan rutan," Pungkas JPU.

Sidang kembali ditunda dan akan kembali dilanjutkan pada tanggal 19 April 2016 dengan Agenda Putusan. Secara terpisah, penasehat  hukum terdakwa, Dodi Candra SH.MH bersama Hasnan SH.MH ketika ditemui wartawan usai sidang menyatakan pihaknya tetap optomis dan berharap para terdakwa mendapatkan putusan yang adil dan seringan-ringannya dari majelis hakim. 


Sumber : acehterkini
Halaman :
1

Ikuti Kami