Ratusan massa dari berbagai ormas Islam di Kota Bekasi melakukan aksi unjuk rasa menolak pembangunan Gereja Santa Clara, Bekasi Utara. Aksi unjuk rasa dilakukan di depan kantor Pemerintahan Kota Bekasi, Jalan Ahmad Yani.
Menanggapi santai terkait unjuk rasa, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Bekasi menjelaskan, pemberian rekomendasi izin yang diusulkan kepada Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, sudah sesuai ketentuan berlaku.
Abdul Manan, mengatakan, “Saya sebagai warga negara menyadari, aksi unjuk rasa yang dilakukan kemarin sah-sah saja karena diatur dan perundang-undangan,” ujar Ketua FKUB Kota Bekasi, Selasa (8/3).
Beliau menambahkan, FKUB Kota Bekasi tidak dapat mencabut rekomendasi yang telah diusulkan kepada Pemerintah Kota Bekasi. “Proses pemberian rekomendasi sudah dilakukan verifikasi ulang dan telah diputuskan dalam rapat pleno oleh 17 anggota FKUB Kota Bekasi.”
Sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah, sudah dilakukan jemaat Santa Clara. Diketahui, ada sekitar 172 jemaat di Kelurahan Harapan baru, Kecamatan Bekasi Utara, sehingga pemenuhan kuota sebanyak 90 jemaat sudah terpenuhi. Lalu, pemenuhan persyaratan persetujuan dari 60 warga sekitar yang muslim juga sudah dipenuhi, “Hal ini dibuktikan dengan tanda tangan, bukti foto copy KTP, yang telah diketahui RT, RW, Kelurahan dan Kecamatan setempat,” imbuhnya.
FKUB juga, kata beliau, telah melakukan verifikasi ulang. “Kita tidak begitu saja memberikan rekomendasi tapi juga melakukan verifikasi ulang untuk benar-benar yakin bahwa tidak ada manipulasi data, pemberian tanda tangan secara ikhlas tanpa paksaan atau pemberian uang (suap),” ungkapnya.
Begitu juga dengan Kementrian Agama kantor wilayah kota Bekasi, telah merekomendasikan pemberian izin terhadap Gereja Santa Clara. “FKUB dan Kemenag wilayah Kota Bekasi telah mengeluarkan rekomendasikan kepada Pemerintah Kota Bekasi agar izin Gereja Santa Clara dikeluarkan oleh pemerintah daerah,” ucapnya.
Kemudian rekomendasi dikeluarkan oleh FKUB dan Kemenag Kota Bekasi, lalu disampaikan ke Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi. “Oleh kesbangpol Kota Bekasi, rekomendasi diverifikasi ke warga untuk menkonfirmasikan kebenaran persetujuan warga sekitar,” katanya.
Setelah rangkaian tahapan dilalui, Kesbangpol Kota Bekasi mengusulkan penerbitan izin yang ditandatangani Wali Kota Bekasi. “Jadi, semua tahapan sudah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,kalau ada pihak lain yang mengatakan pemberian izin tersebut ada manipulasi dan dianggap bodong, silahkan gugat ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” imbuhnya.
Terkait hal ini, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, masih berpegang dengan keputusan yang telah dikeluarkan yakni memberikan izin kepada Gereja Santa Clara untuk membangun rumah ibadah.
Namun perizinan ini masih menuai protes termasuk Ustaz Bernard Abdul Jabbar dari Forum Umat Islam selaku orator aksi, menyampaikan tiga alasan penolakan Gereja Santa Clara. “Pertama, karena Gereja Santa Clara berdiri di tengah-tengah pesantren yang ada di Bekasi Utara. Kedua, ini menyangkut kearifan local karena sebagian besar penduduknya adalah Muslim. Ketiga, izinnya masih bermasalah, penipuan KTP dan sebagainya,” kata Ustaz Bernard kepada Republika.co.id, Senin (7/3).
Sumber : Satuharapan.com/Beritasatu.com/Republika.co.id