Mesir Vonis Seumur Hidup 71 Pelaku Penyerangan Gereja
Theresia Karo Karo Official Writer
Pada Agustus 2013, Mesir dilanda kisruh politik dan keamanan setelah militer melengserkan Mohammed Mursi sebagai Presiden. Kekacauan ini juga menyebabkan sedikitnya 42 gereja diserang bersama toko-toko, dan rumah warga.
Dilansir dari CNN, pengadilan Mesir menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap 71 penyerang setelah mereka terbukti bersalah karena telah membakar dan menjarah gereja di dekat Kota Kairo, termasuk Gereja Virgin Mary, Gereja St George, dan Gereja Prince Tadros. Kisruh ini semakin mencekam setelah muncul isu untuk mengincar jemaah Kristen Koptik.
Dari 73 pelaku, dua diantaranya masih berada di bawah umur. Sehingga mereka dijatuhi hukuman berbeda, yakni 10 tahun penjara dan denda 10.000 pounds Mesir yang setara Rp 14 juta. Sebagian terdakwa yakni 52 dari 73 diadili tanpa kehadiran mereka. Sedangkan 21 lainnya telah terlebih dahulu menjalani hukuman mereka di penjara.
Saat insiden ini berlangsung, banyak pihak yang menuduh kelompok Ikhwanul Muslimin sebagai dalang kekacauan. Tuduhan ini lantas di bantah oleh pendukung Mursi tersebut dengan mengatakan bahwa mereka menggelar aksi secara damai.
Disamping itu, pada awal April 2015, Mursi divonis 20 tahun atas dakwaan sebagai pemicu kekerasan yang terjadi di luar istana kepresidenan pada Desember 2015. Meskipun begitu, dia terbukti tidak bersalah atas kematian para demonstran.
Sumber : BBC/CNNIndonesia.com
Halaman :
1