Tanggapi Somasi Bareskrim, Ini yang Dilakukan Komnas HAM
Theresia Karo Karo Official Writer
Menanggapi somasi yang dikeluarkan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengirimkan surat tanggapan kemarin sore (9/3). “Kami sudah mengirim surat tanggapan atas somasi, dan surat permintaan klarifikasi kepada Wakapolri,” ungkap Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga hari ini (10/3).
Komnas HAM meminta Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti agar memberi kesempatan komisioner untuk menyampaikan klarifikasi. Somasi ini menyoal hasil penyelidikan pihaknya terkait penangkapan Wakil Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto.
Disebutkan bahwa dengan adanya keterangan hasil penyelidikan oleh Komnas HAM di hadapan media, maka baik secara de facto maupun de jure, Komnas HAM telah melanggar Pasal 87 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan bahwa terdapat bukti awal yang menyimpulkan penangkapan Bambang melanggar HAM. Keterangan dari ketua tim penyelidikan Nur Cholis memaparkan beberapa bukti. Diantaranya adalah penyalahgunaan kekuasaan atau abuse power. Menurutnya, penangkapan ini tidak terlepas dari situasi konflik yang berlangsung antara KPK dan Polri, yang sebenarnya telah menjadi konflik laten.
Surat somasi yang ditujukan kepada Ketua Komnas HAM Hafid Abbas, teregister dengan Nomor 2016/YA-FY/PND-HAM/Bareskrim/SMS/II/15. Menurut penyidik, Komnas HAM telah melontarkan fitnah dengan menyatakan penangkapan BW sebagai perbuatan sewenang-wenang dan melanggar HAM berdasar Pasal 17 dan 34 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Sumber : Kompas/Jawaban.com by tk
Halaman :
1