KWI: Negara Tidak Berhak Merenggut Hak Hidup Seseorang
Sumber: AntaraNews

Internasional / 19 January 2015

Kalangan Sendiri

KWI: Negara Tidak Berhak Merenggut Hak Hidup Seseorang

Theresia Karo Karo Official Writer
5228
Dini hari tadi (19/1), Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah melangsungkan eksekusi mati terhadap enam orang terpidana narkotika. Keenamnya terdiri dari lima warga negara asing dan satu warga negara Indonesia. Selama media memberitakan hal ini, pro dan kontra masyarakat mengiringi keputusan pemerintahan Joko Widodo tersebut.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terlihat pro dan mendukung langkah pemerintah ini. Menurut KPAI, hukuman mati terhadap penjahat narkoba adalah bentuk perlindungan untuk anak Indonesia. Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh mengatakan, “hukuman berat bagi penjahat narkoba adalah salah satu langkah penting dalam wujudkan perlindungan anak.”

Dirinya juga secara tegas menyatakan, “Ekskusi mati terhadap penjahat narkoba justru untuk kepentingan menjaga kelangsungan hidup berbangsa, bernegara, dan bermasyarakat secara umum yang merupakan mandat konstitusi.”

Menurutnya, setidaknya 4,5 juta masyarakat Indonesia sudah menjadi pengguna narkoba. Dari jumlah itu, sekitar 1,2 juta orang sudah tidak bisa direhabilitasi karena sudah sangat parah. Selain itu, setiap harinya antara 30-40 orang meninggal dunia karena narkoba.

Hal yang berbeda diungkapkan oleh Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI). Lembaga yang mewadahi gereja-gereja Katolik di Indonesia ini menyatakan keprihatinan atas vonis mati terhadap enam terpidana narkotika tersebut.

Siaran pers Komisi Keadilan Perdamaian dan Pastoral Migran Perantau Konferensi Wali Gereja Indonesia menyebutkan, “Gereja Katolik prihatin atas sikap pemerintah Indonesia yang masih menerapkan hukuman mati walaupun masih banyak publik menolak eksekusi itu.”

Bukan tanpa alasan, KWI berdasar pada keyakinan gereja. Yakni tidak seorang pun berhak menghilangkan nyawa orang lain, termasuk negara. Hak hidup merupakan hak yang paling mendasar yang dianugerahkan Sang Pencipta, sehingga gereja selalu membela kehidupan.

Selain itu menurut KWI, hak untuk hidup adalah hak universal dan tidak dapat diperdebatkan. Terutama melihat penegakan hukum di Indonesia yang masih sering dirundung persoalan dan belum mencerminkan penegakan hukum yang adil, sehingga negara harus memikirkan ulang hukuman pidana ini.

“Apakah Presiden bisa menjamin proses peradilan sampai pada akhirnya divonis mati sungguh-sungguh adil, transparan, bebas dari permainan dan berdasarkan kebenaran? Hal –hal ini harus pasti dulu karena menyangkut hidup mati manusia. Jangan sampai Negara salah dan menghukum orang yang tidak seharusnya,” demikian pandangan KWI.

Pelaksanaan eksekusi mati disinyalir akan kembali dilaksanakan pada tahun 2015. Dilansir dari Tempo.co, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, "Akan ada gelombang kedua." Namun dia belum bisa mengungkapkan kapan dan kepada siapa eksekusi ini akan diberlakukan.

"Intinya, begitu aspek yuridis para terpidana mati terpenuhi, akan langsung kami siapkan eksekusinya," kata Prasetyo.

Hal ini juga didukung oleh keterangan oleh
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung Tony Spontana. Dirinya mengatakan bahwa Kejaksaan Agung memang berniat melakukan eksekusi hukuman mati secara rutin.

Sumber : Berbagai sumber by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami