11 ‘Akomodasi’ Negara Ini Bisa Diterapkan dalam Kehidupan Pernikahan
Theresia Karo Karo Official Writer
Akan ada saatnya kehidupan berkeluarga dihadapkan pada masalah, konflik, dan tantangan dari dalam maupun dari luar. Sehingga demi menjaga keutuhannya diperlukan berbagai upaya. Hal yang sama juga terjadi dalam negara, bila masalah keluarga dalam skala kecil, maka negara termasuk dalam skala besar.Karena keluarga tak ubahnya sebuah negara, maka beberapa strategi dalam meredam konflik antar negara juga bisa diterapkan dalam keluarga. Upaya ini disebut dengan istilah ‘akomodasi’. Yang merupakan usaha manusia untuk meredakan pertikaian atau konflik untuk mencapai kestabilan dan kehidupan harmonis. Bila hal ini berlaku dalam negara, maka upaya akomodasi ini juga bisa diterapkan dalam keluarga. Terdapat 11 upaya akomodasi yang dapat diterapkan guna meredakan konflik:1. ArbitrasiIstilah ini mengarah pada penyelesaian masalah dengan mengikut sertakan pihak ketiga sebagai pemberi keputusan. Sehingga kedua pihak yang bertikai harus bersedia menaati pihak ketiga tersebut. Biasanya orang yang ditunjuk sebagai penengah adalah orang tua atau saudara. Dan bila sengketa ini lantas dibawa dalam pengadilan, maka aktor penengahnya adalah hakim, biasa disebut dengan adjudikasi.2. EliminasiTerdapat satu pihak yang bersedia mengalah dalam pertikaian.3. Gencatan SenjataSuami-istri atau dua keluarga yang sedang bertikai dapat sejenak memberlakukan ‘gencatan senjata’. Yang berarti dalam jangka waktu tertentu dua pihak menyendiri dan tidak boleh diganggu. Hal ini diberlakukan guna menemukan solusi untuk menyelesaikan masalah.4. IntegrasiUsaha mencapai kestabilan dengan cara diskusi, menelaah, dan mempertimbangkan kembali pendapat dari setiap pihak. Sehingga akan tercapai pada sebuah keputusan yang memaksa dua pihak yang bertikai untuk mematuhinya.5. KonsiliasiBerarti, usaha mencapai titik tengah. Di mana dua pihak yang bertikai mempertemukan keinginan masing-masing dan mencapai keputusan bersama. 6. KompromiUsaha mencari jalan tengah yang nantinya wajib dipatuhi oleh pihak yang sedang bertikai.7. Majority RuleMerupakan peraturan mayoritas. Hal ini berlaku dengan menerapkan voting dalam mengambil keputusan. Hasil akhirnya adalah suara terbanyak yang harus ditaati bersama.8. MediasiMengikutkan campur tangan pihak ketiga, yang sejenak akan menghentikan pertikaian, namun tidak memberikan keputusan yang mengikat. Contoh, mediasi dilakukan kepada pasangan yang sedang bertikai dengan tujuan untuk mencari jalan tengah yang dapat disepakati bersama oleh kedua pihak yang tengah bertikai supaya dapat bersatu kembali.9. Minority ConsentKemenangan kelompok mayoritas harus diterima dengan lapang dada oleh kelompok minoritas. Akan tetapi hal ini bukan berarti kelompok minoritas merasa dikalahkan, melainkan mereka sepakat untuk melakukan kerjasama dengan kelompok mayoritas. 10. StalemateHal ini terjadi saat kedua pihak yang bertikai memiliki kekuatan yang sama, kemudian terjadi kebuntuan. Hindari hal ini dengan menekan ego masing-masing, sehingga pasangan yang bertikai tidak terbawa konflik terlalu jauh. 11. Subjugasi atau DominasiAdalah keadaan dimana salah satu pihak memiliki kekuatan yang lebih besar sehingga dapat memaksa pihak lain mematuhinya. Cara ini tidak dianjurkan dalam menyelesaikan masalah dalam keluarga. Sebab hanya akan merugikan pihak lainnya. Bila pasangan suami-istri sedang terlibat konflik usahakan untuk jangan mendiamkannya dan membiarkannya berlarut-larut. Milikilah sikap rendah hati dan panjang sabar sehingga anda dan pasangan mampu melewati setiap tantangan serta hidup bahagia dan harmonis. Sumber : Keluarga/Jawaban.com by tk
Halaman :
1