Rencana tentang penenggelaman kapal-kapal asing pencuri ikan di perairan Indonesia akan mulai dilaksanakan mulai Sabtu (6/12/2014). Instruksi ini telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo kepada jajaran TNI dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno menjelaskan mengenai hal tersebut. "Presiden menyampaikan terkait dengan tindakan tegas terhadap para pelanggar atau pencuri ikan yang masuk wilayah kita dengan ketegasan akan dilakukan upaya hukum sampai pada penenggelaman kapal. Sudah dilaporkan dan akan dilakukan pada Sabtu mendatang," katanya seusai bertemu Presiden di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/12/2014).
Penenggelaman akan dilakukan untuk kapal-kapal yang ditangkap di perairan Natuna, Kepulauan Riau. Kapal yang akan ditenggelamkan berjumlah tiga unit dan semuanya adalah kapal asing yang secara ilegal masuk ke perairan Indonesia. Kapal-kapal itu juga telah terlebih dulu disita negara melalui proses pengadilan dan diletakkan di Pulau Matak, Anambas.
Menurut Tedjo teknis penenggelaman kapal, bisa dengan cara menembak badan kapal hingga akhirnya tenggelam atau membakarnya."Bisa ditembak, bisa kita bakar, seperti yang dilakukan oleh Australia. Pesannya, jangan sekali-kali lewat perbatasan laut Indonesia," imbuhnya.
Seperti diketahui, penenggelaman kapal ini sesuai dengan Pasal 69 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, ayat (1) dan (4). Aturan dalam ayat (1) berisi, "Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan negara Republik Indonesia."
Adapun ayat (4) berbunyi, "Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana ayat (1) penyidik dan atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau penenggelaman kapal perikanan berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup."
<!--[if gte mso 9]><xml>