Amnesty International Harap Jokowi Hapus UU Penodaan Agama
Sumber: metrotvnews.com

Internasional / 24 November 2014

Kalangan Sendiri

Amnesty International Harap Jokowi Hapus UU Penodaan Agama

Theresia Karo Karo Official Writer
3460
Sebelumnya Koordinator Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan sejumlah kebijakan pemerintah yang memperparah isu kebebasan beragama dan berkeyakinan. Kali ini giliran Organisasi internasional yang bergerak dalam penegakan HAM, Amnesty International yang menyoroti kemunduran kebebasan beragama di Indonesia.

Pihaknya berharap agar Presiden Joko Widodo dapat menghapus Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kebijakan ini disebut Amnesty International sebagai akar dari masalah intoleransi. Direktur Riset Asia Tenggara dan Pasifik Amnesty International, Rupert Abbott mengungkapkan, “Undang-undang Penodaan Agama di Indonesia bertentangan dengan hukum dan standar-standar hukum internasional,” jelasnya saat ditemui dalam konferensi pers di Jakarta Pusat (21/11).

Menurutnya, pemberlakuan UU ini dianggap tidak sesuai dengan Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik yang telah ditandatangani oleh pemerintah Indonesia. Sehingga Indonesia memiliki kewajiban secara internasional untuk menghargai dan melindungi hak beragama dan berkeyakinan masyarakat.

Dalam laporan eksekutif HAM internasional yang berjudul, “Prosecuting Beliefs: Indonesia’s Blasphemy Laws”, ditemukan hasil bahwa UU Penodaan Agama sering digunakan untuk memenjarakan orang yang melaksanakan ibadah dan berkeyakinan.

Ruppert Abbott juga turut menyertakan penelusuran Amnesty International sejak tahun 2005. Setidaknya ada 106 individu yang diadili dan dijatuhi hukuman menggunakan UU tersebut dan kebanyakan berasal dari kelompok minoritas yang dianggap menyimpang dari ajaran agama yang resmi diakui negara.

Laporan yang diluncurkan pada Senin lalu (17/11) menyebutkan beberapa korban yang terjerat UU Penodaan Agama. Diantaranya adalah Tajul Muluk 41, pemimpin Muslim Syiah dari Jawa Timur yang saat ini menjalani masa hukuman empat tahun penjara. Karena dituduh melakukan penodaan agama berdasarkan pasal 156(a) KUHP.

Selanjutnya, Alexander An, seorang pegawai negeri sipil berusia 30 tahun dari Sumatera Barat. Dipenjara dengan tuduhah mempromosikan ateisme dengan postingan tulisan dan gambar di situs media sosial Facebook miliknya. Akibatnya, majelis hakim mengganjarnya dengan hukuman dua setengah tahun penjara dan denda 100 juta rupiah karena melanggar UU ITE.

Menurut Amnesty International UU ITE merupakan salah satu UU yang terinspirasi dari UU Penodaan Agama. Bila tidak segera dilakukan peninjauan ulang, maka akan tercipta UU yang semakin memperluas ranah UU Penodaan Agama. Misalnya rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Rancangan Undang-undang Kerukunan Umat Beragama.

Sumber : Mediaindonesia/Ucanews.com by tk
Halaman :
1

Ikuti Kami