Perseteruan antara Partai Gerindra dan Gubernur DKI Jakarta masih berlanjut hingga saat ini. Hal ini dipicu oleh mundurnya Basuki Tjahaja Purnama atau yang sering dipanggil Ahok dari partai yang telah mengusungnya selama ini. Penyebabnya adalah Ahok merasa sudah tidak lagi memiliki visi yang sama.
Diketahui, Ketua Bidang Advokasi DPP Gerindra, Habiburokhman ingin mendaftarkan mendaftarkan pengajuan uji materi UU Nomor 32 Tahun 2004 yang menyangkut Peraturan Pemerintah Daerah di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, kemarin (18/9). Namun, rencana itu ditunda hingga disahkannya revisi UU Pemda oleh DPR. “Setelah pengesahan (UU Pemda) yang baru, kan mau disahkan DPR. Jadi nanti UU Pemda yang baru (diuji materi),” ungkap Habib.
Sebelumnya, pihaknya ingin melakukan uji materi Pasal 29 ayat 2 UU No.32/2004 yang mengatur pemberhentian Kepala Daerah. Dijelaskan dalam ayat tersebut Kepala Daerah atau wakilnya dapat diberhentikan dengan alasan masa jabatan yang berakhir atau berhalangan selama 6 bulan berturut-turut, tidak memenuhi syarat sebagai Kepala Daerah dan melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban tugas, dan melanggar larangan.
Habib menjelaskan bahwa pihaknya menginginkan adanya aturan yang menyebutkan kepala daerah bisa diberhentikan apabila partai politik pengusung Kepala Daerah tersebut mencabut rekomendasi dukungan. Gerindra ingin pemberhentian dapat dilakukan, meski tidak semua parpol pengusung mencabut rekomendasi.
Dirinya bahkan memberi contoh, kasus Ahok yang diusung oleh PDI Perjuangan dan Gerindra. Pihaknya menginginkan Ahok dapat diberhentikan dari posisinya sebagai Gubernur DKI, meskipun hanya Gerindra yang mencabut rekomendasi dukungan. “Jika salah satu parpol menarik, maka menjadi tidak cukup syarat pengusungan calon (15 kursi DPRD). Tanpa kursi Gerindra, PDI-P tidak cukup (usung calon),” jelas Habib.
Atas Uji materi ini, pihaknya siap menerima kritik dari publik dan Kepala Daerah. Pihaknya ingin agar Kepala Daerah dapat bertanggung jawab kepada konstituen parpol pengusung. Bila ingin lepas dari tanggung jawab tersebut, sebaiknya calon Kepala Daerah maju melalui jalur independent.
Demi kenyamanan Anda selama mengakses Jawaban.com, kami menggunakan cookie untuk memastikan situs web kami berfungsi dengan lancar serta memberikan konten dan fitur yang relevan untuk Anda, dan meningkatkan pengalaman Anda di situs web kami. Data Anda tidak akan pernah diperjualbelikan atau digunakan untuk keperluan pemasaran. Anda dapat memilih untuk Setuju atau Batalkan terhadap penggunaan cookie dalam situs web ini. Learn more