Sekretaris Dewan Nasional Setara Institute, Romo Benny Susetyo, mengkritisi pernyataan Menteri Agama Suryadharma Ali mengenai pembubaran Ahmadiyah. Menurut pria yang juga Sekretaris Umum Konferensi Wali-wali Gereja Indonesia tersebut, usulan Menag tersebut sesungguhnya telah melanggar konstitusi.
"Harusnya Menteri Suryadharma Ali sebagai Menteri Agama taat konstitusi, komitmen menjalankan konstitusi karena itu yang menjadi dasar dalam bernegara," ujar Benny.
Dikatakan lebih lanjut oleh salah satu tokoh Katolik Nasional tersebut, pernyataan Suryadharma Ali terkait Ahamadiyah menunjukkan Suryadharma Ali lebih menjalankan kepentingan partainya ketimbang menjalankan kebijakan pemerintah.
Dalam pandangan Benny, menteri seharusnya adalah jabatan negarawan yang mana orang yang diberikan wewenang disana adalah orang yang memiliki pemikiran membangun bangsa dan Negara dengan cara menciptakan kerukunan dan menjaga pluralisme.
"Ini akibatnya, kalau memilih menteri dari kalangan partai politik. Mereka akan lebih menjalankan kepentingan partai daripada menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Memang menteri-menteri ini nggak ada yang negarawan, mereka bukan pejabat negarawan, mereka pejabat partai," ujarnya.
Sebelumnya, dalam dialog antarumat beragama di Semarang Jawa Tengah, Jumat (8/11) malam, Menag Suryadharma Ali mengatakan kehadiran kepercayaan atau agama baru termasuk di dalamnya Ahmadiyah merupakan penyebab konflik antaragama yang belakangan sering terjadi.
Oleh sebabnya, pria yang berencana maju sebagai calon presiden di 2014 mendatang itu mengungkapkan ada dua cara untuk mengatasi persoalan Ahmadiyah yakni pertama pemberangusan, atau deklarasi yang menyatakan Ahmadiyah merupakan agama baru tanpa membawa simbol dan prinsip Islam, dan yang kedua, pemerintahan mengeluarkan kebijakan pelarangan bagi Ahmadiyah,
“Menurut saya, memang harusnya dilarang saja, lebih efektif. Tapi bukan Menteri Agama yang melarang karena tidak punya hak. Dari sisi organisasinya itu hak Menteri Dalam Negeri untuk menghentikan, dari segi pelarang ajaran itu kewenangan Jaksa Agung. Sedangkan dari sisi badan hukum merupakan kewenangan Kementerian Hukum dan HAM," pungkas Suryadharma.
Meski terlihat baik, tetapi setiap usulan yang intinya adalah melenyapkan agama tertentu dari bumi nusantara memang tidak sepatutnya disampaikan oleh seorang pejabat. Selain karena agama adalah hak asasi manusia, hal ini juga telah diatur di dalam Pancasila dan UUD 1945. Jadi, jika ada pihak tertentu yang mau melakukan penghilangan ajaran tertentu maka sesungguhnya ia atau mereka sedang melawan konstitusi yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga :
Himpunan Mahasiswa Buddhis Sayangkan Pernyataan Menteri Agama
Ratusan Anak Belajar Firman Tuhan Lewat Superbook
Thread Forum JC : Bakti Sosial (Berbagi Kasih Dengan Anak-Anak Tanah Merah - OBI
Sumber : shnews.co; metrotvnews.com / budhianto marpaung