Pemprov DKI mengeluarkan kebijakan akhir untuk menertibkan PKI yang kerap mangkal di sekitar Monas. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mengenakan denda kepada para pnegunjung yang kedapatan membeli dari PKL.
Kebijakan ini tertulis dalam selembaran yang dibagikan oleh petugas unit pengelola Monas pada Rabu (15/4). Di dalamnya tercantum bahwa kebijakan tertulis dalam ‘Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum’ pasal 25 ayat 3 dan Pasal 61. Di dalamnya tertera ancaman hukuman yang dikenakan berupa kurungan paling lama 60 hari atau denda maksimal Rp20 juta.
Peraturan ini merupakan langkah lain yang dilakukan pemerintah dalam menertibkan pedagang yang menolak untuk berhenti berdagang di Monas. Petugas UP bahkan mengaku kerap mendapat perlawanan saat malkukan penertiban. “Sudah sering kalau penertiban tapi memang sering bentrok,” kata pengawas security UP Taman Monas, Dwijanto seperti dirilis Detik.com, Rabu (16/4).
Ia berharap pemberlakuan peraturan ini dapat menjadi efek jera bagi para pedagang yang nakal. “Peraturan ini menandakan kita serius mengatasi PKL selain itu soal denda ini di Bandung juga diterapkan,” ujar Dwijanto.
Besar harapan agar pemberlakuan peraturan ini tidak memicu persoalan besar antara pihak Monas dan PKL.
Baca Juga Artikel Lainnya:
Perayaan Paskah Kupang Dijamin Aman dan Meriah
Usaha Mainan Edukasi, Mendidik Sekaligus Menguntungkan
Pengadilan India Beri Identitas Resmi Kaum Transgender
Cawapres Ideal Untuk Jokowi Versi Surya Paloh
Snowden Sebut Pulitzer Prize Sebagai 'Pengakuan'
Sumber : Detik.com/jawaban.com/ls