PBNU: Negara Islam Tak Diperlukan Dengan Ideologi Pancasila

Nasional / 1 June 2012

Kalangan Sendiri

PBNU: Negara Islam Tak Diperlukan Dengan Ideologi Pancasila

Lestari99 Official Writer
6234

1 Juni yang diperingati sebagai Hari Kelahiran Pancasila sejatinya menjadi bahan perenungan akan makna besar di balik ideologi Pancasila. Dalam peringatan Pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di Gedung Nusantara IV Kompleks MPR/DPR RI, Jakarta, Jumat (1/6), Said Agil Siraj selaku Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, dengan tegas menyatakan bahwa Pancasila merupakan ideologi dan falsafah dasar negara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah ajaran Islam.

“Pancasila merupakan kristalisasi dari nilai-nilai akidah, syariah, dan akhlak Islam ahlussunah wal jamaah, maka pengamalan Pancasila dengan sendirinya telah merupakan syariat Islam ala ahlusunnah wal jamaah. Dengan demikian tidak perlu ada aspirasi untuk mendirikan negara Islam karena nilai-nilai dan aspirasi Islam telah dikejawantahkan dalam Pancasila,” ujarnya sebagaimana dilansir Viva News.

“Siapa saja dan organisasi apa saja yang terang-terangan bertentangan apalagi melawan ideologi Pancasila, harus ditetapkan sebagai organisasi kriminal, bahkan subversif, yang tidak boleh leluasa mengembangkan ajarannya di negara ini,” tambahnya.

Said menyoroti pentingnya setiap warga negara untuk tidak memahami Pancasila hanya sekedar sebagai alat pemersatu bangsa. Lebih daripada itu sejatinya Pancasila perlu dihayati sebagai substansi atau sumber tata nilai yang merupakan falsafah dalam berbangsa dan bernegara secara terus-menerus. Dan itu berarti Pancasila harus ditempatkan sebagai sumber hukum tertinggi dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara. Dan itu artinya segala bentuk hukum dan perundangan yang ada di Indonesia seharusnya merujuk pada Pancasila.

“Banyaknya konvensi internasional, baik yang sudah diratifikasi maupun belum diratifikasi oleh pemerintah RI, sama sekali tidak boleh menggeser sedikitpun kedudukan Pancasila sebagai sumber tertinggi hukum dan tata nilai bangsa Indonesia. Segala bentuk hukum yang tidak sejalan dengan Pancasila harus dinyatakan batal demi hukum,” tegas Said.

Said sangat menyayangkan kondisi saat ini dimana banyak Undang-Undang yang bertentangan dengan Pancasila.

“Oleh karena itu harus segera dievaluasi karena ini jelas telah merugikan bangsa, merusak negara, dan menyengsarakan rakyat Indonesia. Padahal jelas tujuan Pancasila adalah untuk menciptakan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ungkapnya.

Sebagai negara dengan berbagai latar belakang suku, budaya dan agama, sebuah anugerah tak terhingga bagi kita untuk memiliki Pancasila. Oleh karena itu sebagai sebuah ideologi bangsa, Pancasila tetap harus dipertahankan dan dijunjung tinggi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara demi Indonesia yang lebih maju, makmur dan sejahtera.

 

Baca Juga:

Sumber : Viva News
Halaman :
1

Ikuti Kami