Wacana pemberian hukuman mati terhadap para terpidana yang tersangkut masalah narkoba, terutama dalam tragedi maut minibus Apriani Susanti yang menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang lainnya, Pengamat hukum dari Universitas Narotama (Unnar) Surabaya Rusdianto mengusulkan perlunya kajian tentang efektivitas hukuman mati
“Saya setuju ada hukuman mati untuk kasus narkoba untuk pencegahan, tapi perlu ada kajian dulu terkait efektivitasnya, karena kalau dihukum mati, tapi kasus narkoba tidak berkurang, tentu tidak efektif,” katanya seperti dirilis Antara.
Menurutnya hukuman itu bertujuan mengurangi kasus pidana dan memperbaiki pelaku pidana. “Kalau hukuman mati tidak mengurangi kasus narkoba, maka hukuman yang perlu diberlakukan sebaiknya diarahkan untuk memperbaiki tersangka narkoba,” katanya.
Namun, ia sepakat dengan UU 35/2009 tentang Narkotika yang menjatuhkan hukuman rehabilitasi untuk pengguna narkoba, sedangkan hukuman penjara diberlakukan untuk pengedar dan bandar narkoba. Pengguna itu korban, bukan pelaku, karena itu hukuman untuknya harus hukuman yang memperbaiki,” katanya.
Vonis hukuman mati perlu dikaji lebih luas terhadap kelayakannya bagi pengguna narkoba. Karena fokus pemerintah haruslah terhadap bagaimana mematikan segala jenis pasokan barang haram tersebut di Indonesia. Dan bukan fokus berlarut-larut mengenai bagaimana mengusut siapa yang bertanggungjawab dalam tragedi maut minibus di Tugu Tani.