<!--[if gte mso 9]><xml>
<!--[if !mso]> <object classid="clsid:38481807-CA0E-42D2-BF39-B33AF135CC4D" id=ieooui> </object> <style> st1\:*{behavior:url(#ieooui) } </style> <style> /* Style Definitions */ table.MsoNormalTable {mso-style-name:"Table Normal"; mso-tstyle-rowband-size:0; mso-tstyle-colband-size:0; mso-style-noshow:yes; mso-style-parent:""; mso-padding-alt:0in 5.4pt 0in 5.4pt; mso-para-margin:0in; mso-para-margin-bottom:.0001pt; mso-pagination:widow-orphan; font-size:10.0pt; font-family:"Times New Roman";} </style> Sebuah pengadilan banding mengeluarkan peraturan larangan ibadah di gedung-gedung sekolah publik, seperti yang dilakukan oleh Gereja Bronx Household of Faith, New York City.
Menyikapi peraturan itu, pendeta gereja Robert Hall mengaku sedih. Ia menilai pengadilan melanggar hak-hak mereka. “Ini tentang hak-hak kami. Sepertinya ada upaya peningkatan untuk meminggirkan agama Kristen dari masyarakat,” kata Hall, seperti dilansir Christianpost.com, Kamis (3/4).
Peraturan ini disampaikan kepada Lembaga Pendidikan sejak Kamis (3/4) kemarin. Keputusan itu dinilai sudah sesuai dengan konstitusi. Kebijakan ini berisi tentang larangan menggunakan ruang sekolah sebagai ‘rumah ibadah’.
Seperti diketahui, Gereja Bronx Household of Faith telah meminta izin melakukan ibadah kepada Lembaga Pendidikan New York sejak tahun 1995. Setelah bertahun-tahun tidak memiliki rumah ibadah tetap. Namun, saat ini gereja tengah dalam proses pembangunan rumah ibadah, dan dilaporkan akan segera selesai.
Baca Juga Artikel Lainnya:
Anwar Ibrahim Curigai Pemerintah Tutupi Informasi MH370
Umat Kristen Ohio Protes Papan Reklame 'Jesus Is Muslim'
Salah Tahan, Penginjil Jalanan ini Malah Terima Kompensasi
Setelah Bertengkar, Ingatlah Untuk Selalu Pulang
Members of the Bronx Household of Faith at a rally in January 2013 are shown.