Perwakilan Gereja Kristen Indonesia (GKI) jemaat Taman Yasmin dan juga perwakilan GKI secara sinodal hari ini menemui Albert Hasibuan, anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Bidang Hukum dan HAM untuk membantah surat dari Wali Kota Bogor yg akan segera habis masa jabatannya, Diani Budiarto.
Dalam rilis emailnya kepada Jawaban.com, GKI Yasmin melihat bahwa surat tersebut adalah upaya Diani Budiarto yang masih menyebar fitnah juga berupaya memecah belah keutuhan Gereja GKI Yasmin dan Gereja Kristen Indonesia (GKI) secara keseluruhan.
Dalam surat yang ditujukan pada Mendagri Gamawan Fauzi, bernomor surat: 452.2/2354-Huk, pertanggal 2 September 2013 perihal Laporan Perkembangan Penyelesaian Gereja Kristen Indonesia (GKI), Diani menyatakan beberapa hal bahwa IMB GKI Yasmin tidak sah karena dianggap hasil pemalsuan tanda tangan, GKI secara keseluruhan bersiap menerima relokasi dan GKI Yasmin dianggap tidak ada.
"GKI menyatakan menolak klaim yang dimuat Wali Kota dalam suratnya itu. Bantahan lebih detil sedang kami siapkan, namun kami perlu sampaikan bantahan umum saat ini dengan harapan Wantimpres, yang menerima salah satu tembusan surat, dapat memberi klarifikasi pada Mendagri, juga pada Presiden yang juga menerima tembusan surat itu", kata Wakil Sekretaris Umum Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GKI Pendeta Calvin Pindo.
Menanggapi hal ini Albert Hasibuan mengatakan bahwa dirinya akan menuliskan klarifikasi masalah ini secara langsung kepada Presiden. "Saya akan menuliskan klarifikasi atas status penyelesaian kasus ini kepada Presiden, dan sesuai kewenangan saya, akan kembali menuliskan pertimbangan hukum saya. Presiden harus mendapatkan informasi yang benar. Dengan kedatangan GKI dan lintas iman ke sini, surat Wali Kota Bogor yang isinya tidak mengandung kebenaran dapat kita klarifikasikan pada Presiden," kata Albert.
Baca Juga Artikel Lainnya: