Tertangkapnya pimpinan dan karyawan serta pemain judi di Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang, oleh Polda NTT pada Sabtu (7/9) dini hari, telah membuktikan pemberitaan di media cetak setempat yang menyatakan bahwa izin permainan ketangkasan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Kupang menjadi tameng pelegalan perjudian adalah benar adanya.
Atas terungkapnya peristiwa ini, Uskup Agung Kupang, Mgr. Petrus Turang, Pr, melalui Sekretaris Keuskupan Agung Kupang, RD. Gerardus Duka mengaku sangat bersyukur. Bahkan pihak gereja meminta agar media terus mengawal proses hukum para tersangka.
Namun di kesempatan yang sama, RD. Gerardus Duka juga menyayangkan pelegalan permainan judi dengan tameng izin permainan ketangkasan.
“Apapun permainan yang dibilang ketangkasan dengan taruhan uang itu adalah judi. Apalagi taji (sabung) dengan taruhan uang itu bukan ketangkasan melainkan murni judi. Kasus tersebut menunjukan bahwa Pemkot membiarkan judi, walaupun Negara melarang segala bentuk perjudian,” ujar RD. Gerardus Duka.
Lebih lanjut dikatakan RD. Gerardus Duka, segala bentuk perjudian pasti akan menyengsarakan rakyat serta menambah banyak masalah atau kasus kriminal yang meresahkan masyarakat.
"Sehingga semua pihak keamanan seperti Polisi, TNI dan Pemerintah Provinsi NTT harus menindak tegas pelaku serta pemilik permainan judi tersebut,” tandasnya.
Jangan karena hanya ingin memperoleh pemasukan daerah, pemerintah membuat sebuah kebijakan yang sebenarnya melanggar hukum negara. Ini jelas sebuah perilaku yang tidak baik dan bakal menghancurkan wilayah teritorinya cepat atau lambat.
Baca juga :
Uskup Ini Pertanyakan Paus Soal Larangan Mobil Mewah
Melayani Tuhan Dari Berbagai Penjuru Dunia
2 Penyebab Utama Orang Trauma Berpacaran
4 Cara Alami Mengatasi Rambut Rontok
Thread Forum JC : Pria Lebih Suka Wanita Yang Bagaimana Sih?
Sumber : beritasatu.com / budhianto marpaung