Pemerintah Iran mevonis pendeta Saeed Abedini hukuman 8 tahun penjara karena menyebarkan ajaran Kristen yang dianggap mengancam keamanan negara Iran.
“Saya dipanggil ke pengadilan hari Minggu, 27 Januari 2013 untuk menerima putusan pengadilan. Klien saya, Saeed juga dibawa ke ruang sidang. Klien saya dihukum 8 tahun penjara karena telah mendirikan gereja di dalam rumah. Hal tersebut dianggap membahayakan keamanan negara,” kata pengacara Abedini, Naser Sarbazi.
Sarbazi juga menyatakan bahwa belum ada perkembangan apapun mengenai jaminan bebas bersyarat Abedini.
“Jaminan untuk kebebasan bersyarat klien saya masih belum disetujui dan saya masih mengusahakan supaya dia dibebaskan,” kata Sarbazi.
Namun istri pendeta Abedini, Naghmeh, berpendapat bahwa pernyataan tersebut dinyatakan oleh pengacara Abedini untuk membungkam media internasional karena sebelumnya pembebasan yang sama sudah dijanjikan berkali-kali, namun selalu dibatalkan.
Perlakuan tidak adil yang diterima Saeed Abedini terjadi tidak hanya di Iran, namun juga terjadi di negara-negara lain. Umat-umat Kristen di dunia ini terancam dianiaya atas iman Kristennya. Penganiayaan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Diperlukan tindakan tegas dari gereja-gereka Kristen di dunia untuk turun tangan membantu saudara-saudara yang mengalami penganiayaan.
Baca juga artikel lainnya:
Sri Sultan Tetap Dipercaya Jaga Pluralisme
Wanda: Raffi dan Teman-temannya Harusnya Kapok
Paus Koptik Mesir : Saya Harap Gereja Dapat Menjadi Satu