Inilah Cara Daftar dan Manfaat BPJS Kesehatan untuk Pekerja
Sumber: Slideshare.net

Career / 8 April 2014

Kalangan Sendiri

Inilah Cara Daftar dan Manfaat BPJS Kesehatan untuk Pekerja

Lori Official Writer
17480

Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan tentang jaminan kesehatan warga negara Indonesia melalui Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) sejak 1 Januari 2014 lalu. Dalam hal ini, setiap warga negara Indonesia dipersilahkan menjadi peserta anggota BPJS.

BPJS ini didirikan untuk menggantikan PT Askes menjadi BPJS Kesehatan dan PT Jamsostek yang menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini BPJS masih tetap berkewajiban menerima pendaftaran kepesertaan yang diajukan oleh pemberi kerja serta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.

Yang termasuk dalam pekerja penerima upah meliputi:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Anggota TNI

- Anggota Polri

- Pejabat Negara

- Pegawai pemerintah non pegawai negeri

- Pegawai swasta

Sedang bukan penerima upah dan bukan pekerja meliputi:

- Investor

- Pemberi kerja

- Penerima pensiun

- Veteran

- Perintis kemerdekaan

- Janda, duda atau anak yatim piatu dari veteran dan perintis kemerdekaan

Untuk mendaftar sebagai anggota bagi karyawan swasta dapat dilakukan melalui perusahaan tempat bekerja. Dalam hal ini, perusahaan akan mendaftarkan karyawannya ke kantor BPJS Kesehatan, baik di provinsi, kabupaten atau kota. Perusahaan berkewajiban untuk membayarkan iuran sebesar ynag sudah ditentukan pemerintah ke bank yang ditunjuk BPJS kesehatan, yakni Bank Mandiri, BNI, dan BRI. Setelah itu, karyawan akan mendapatkan kartu BPJS Kesehatannya.

Sedang bagi pekerja bukan penerima upah, pendaftaran dapat dilakukan dengan langsung mendatangi kantor BPJS Kesehatan. Lalu mengisi formulir sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.  

Tak ubahnya dengan PT Askes, BPJS kesehatan akan menjalankan fungsinya dengan menjamin keringanan biaya dan peningkatan pelayanan kesehatan bagi para pekerja dengan menanggung biaya, seperti:

- Istri/suami yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan istri/suami

- Anak (kandung/tiri/angkat) yang sah dari peserta yang mendapat tunjangan anak, yang tercantum dalam daftar gaji/slip gaji, termausk daftar penerima pensiun/carik Dapem, belum berumur 21 tahun atau telah berumur 21 tahun sampai 25 tahun namun masih mengikuti pendidikan formal, belum menikah, belum berpenghasilan dan masih menjadi tanggungan peserta.

- Jumlah anak peserta yang ditanggung maksimal 2 (dua) sesuai dengan urutan tanggal lahir, termasuk didalmnya anak angkat maksimal satu orang.

Kendati begitu, program yang baru disahkan sejak awal tahun ini masih tengah dalam proses pemaksimalan, dan diharapkan sudah berjalan dengan baik pada April 2014 ini. Bagi Anda yang belum jadi peserta segera daftarkan diri guna mendapat bantuan pembiayaan jaminan kesehatan Anda dan keluarga.


Baca Juga Artikel Lainnya:

Waw! Wanita Ini Habiskan 50 Kaleng Soda Diet per Hari

Waspadai Ancaman Karir Bermedia Sosial Ini!

Pastor Belanda Tewas Ditembak Pria Bersenjata Suriah

Minimalisir Golput, KPU Gelar Lomba Berhadiah

Ridwan Kamil Gelar Lomba Panitia TPS Teruni

Sumber : BPJS/jawaban.com/ls
Halaman :
1

Ikuti Kami