MK Tolak Permohonan Aceng, Pemakzulan Lanjut Terus
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia menolak permohonan Bupati Garut Aceng Fikri atas keputusan pemakzulan dirinya. Untuk itu proses pelengseran bupati yang pernah menikahi siri gadis usia 18 tahun dan menceraikannya setelah empat hari dapat diteruskan.