Imbas PPKM Darurat Jawa-Bali Ibadah Gereja Dihimbau Lewat Online, Begini Aturannya
Dari 14 poin PPKM Darurat yang diterapkan, di poin ke-7 disebutkan bahwa ‘Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, wihara, dan kelenteng serta...
Article : 11949