Kepolisian RI : Tembak Ditempat Pelaku Anarki
Kepolisian RI mengeluarkan Prosedur Tetap (Protap) yang salah satunya mengatur tentang prosedur tembak di tempat bagi pelaku anarki. Peraturan itu dituangkan dalam Protap Kepala Republik Indonesia Nomor Protap/1/X/2010 tentang Penanggulangan Anarki.