Pihak Pendeta GL : Pelapor Memfitnah Klien Kami
Kuasa hukum Pendeta GL dari Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, menyatakan bahwa keterangan dan laporan Leleany Jeaneruth kepada pihak kepolisian, sepenuhnya tidak benar, sebuah fitnah dan tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.