Pemerintah : Tahun Depan, Bikin Akta, KTP dan KK Gratis!
Mulai 2014 tahun depan seluruh proses pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, mulai dari akta kelahiran, kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, hingga akta kematian akan bebas dari pungutan biaya.