KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku. Ganggu Ibadah Agama Lain, Bisa Dipidana
Sumber: Canva Teams | Aflo Images from Aflo

News / 9 January 2026

Kalangan Sendiri

KUHP dan KUHAP Baru Mulai Berlaku. Ganggu Ibadah Agama Lain, Bisa Dipidana

Claudia Jessica Official Writer
1480

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.

Penerapan regulasi ini menjadi bagian dari pembaruan besar dalam sistem hukum nasional, khususnya dalam pengaturan tindak pidana yang berkaitan dengan kehidupan beragama dan pelaksanaan ibadah.

Ketua LBH GEKIRA, Santrawan Totone Paparang, menilai bahwa KUHP baru memberikan dasar hukum yang lebih tegas dalam melindungi hak konstitusional warga negara untuk menjalankan keyakinan agamanya.

Menurutnya, regulasi ini tidak hanya menekankan aspek penindakan, tetapi juga kepastian hukum. Santrawan menjelaskan bahwa Pasal 303 hingga Pasal 305 dalam KUHP baru dirancang dengan pendekatan yang lebih sistematis.

Negara kini memiliki landasan hukum untuk menindak tidak hanya kekerasan fisik terhadap umat beragama, tetapi juga berbagai bentuk gangguan nonfisik yang kerap terjadi dalam praktik kehidupan bermasyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Santrawan dalam keterangannya yang dimuat oleh akuratnews.id. Ia menilai rumusan pasal-pasal tersebut telah memenuhi prinsip kepastian hukum.

“Secara yuridis, pasal-pasal ini memenuhi asas lex certa dan lex scripta. Rumusannya jelas, subjek hukumnya tegas, dan perbuatannya terukur,” ujarnya.

Lebih lanjut, Santrawan menguraikan bahwa Pasal 303 membagi bentuk gangguan terhadap kegiatan keagamaan ke dalam beberapa tingkatan. Mulai dari gangguan ringan yang mengacaukan ketertiban, gangguan dengan unsur kekerasan atau ancaman, hingga tindakan yang secara langsung menghambat pelaksanaan ibadah atau upacara keagamaan. Pembagian ini dinilai penting agar penerapan pidana tetap proporsional.

Ia menegaskan bahwa tidak semua gangguan dapat disamakan. “Tidak semua gangguan diperlakukan sama. KUHP baru membedakan antara pelanggaran ketertiban dan tindak pidana serius yang menyentuh hak dasar warga negara,” jelasnya.

Sementara itu, Pasal 304 dipahami sebagai upaya menjaga keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan kewajiban untuk menghormati keyakinan orang lain.

Dalam konteks negara hukum, Santrawan menekankan bahwa kebebasan berekspresi memiliki batas. Katanya, “Kebebasan berekspresi bukan hak absolut. Ia dibatasi oleh penghormatan terhadap martabat manusia dan ketertiban umum.”

Adapun Pasal 305 memberikan perlindungan paling tegas terhadap tempat dan simbol ibadah. Tindakan penodaan, perusakan, atau pembakaran rumah ibadah dikategorikan sebagai tindak pidana berat karena dampak sosialnya yang luas dan berpotensi memicu konflik lanjutan di tengah masyarakat.

Meski demikian, Santrawan mengingatkan bahwa efektivitas KUHP dan KUHAP baru sangat ditentukan oleh implementasinya. Ia menekankan pentingnya sikap objektif aparat penegak hukum agar aturan ini benar-benar berfungsi sebagai alat perlindungan.

“Penegakan hukum harus berbasis fakta dan alat bukti, bukan tekanan massa atau sentimen mayoritas,” tegasnya.

Ia menutup dengan menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan instrumen hukum ini digunakan secara adil.

“KUHP baru memberi instrumen hukum. Tugas negara adalah memastikan instrumen ini digunakan untuk melindungi, bukan menakut-nakuti,” pungkasnya.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami