Biaya transportasi setiap hari bisa jadi pengeluaran yang cukup besar bagi para pekerja di Jakarta—mulai dari ongkos ojek online, bensin, sampai tiket MRT atau TransJakarta. Namun kini ada kabar baik! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi meluncurkan program transportasi umum gratis selama 6 bulan khusus untuk pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp6,2 juta per bulan.
Program ini tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2025, dan berlaku untuk beberapa layanan transportasi massal yang banyak digunakan pekerja setiap hari.
Siapa yang Berhak Mengikuti Program Ini?
Program ini khusus untuk:
Jadi, kalau Anda bekerja di Jakarta tetapi KTP-nya masih luar daerah (Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor), sayangnya belum bisa ikut program ini.
Transportasi yang Bisa Digunakan Gratis
Selama 6 bulan, Anda bisa naik seluruh moda transportasi tersebut tanpa biaya, selama jam operasional berlaku. Jika biasanya Anda menghabiskan Rp25.000–Rp40.000 per hari, Anda bisa menghemat hingga Rp900 ribu – Rp1,2 juta per bulan. Hematnya lumayan untuk dialihkan ke tabungan, investasi, atau kebutuhan lain.
Cara Daftar & Mendapatkan Kartu Pekerja Jakarta (KPJ)
Setelah disetujui, KPJ akan aktif dan bisa digunakan untuk naik transportasi gratis.
BACA JUGA:
Gaya Hidup Kristen Sadie Robertson Huff yang Inspiratif dan Cerdas dalam Mengatur Keuangan
Belajar dari Yusuf, Inilah Pentingnya Menabung Di Masa Jaya
Sumber : Berbagai sumber | Jawaban.com