Pemerintah telah menetapkan jadwal resmi libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) untuk periode akhir tahun 2025 hingga awal 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB.
Momen libur Nataru selalu menjadi waktu yang dinantikan masyarakat untuk pulang kampung, beribadah Natal, atau liburan keluarga. Tahun ini, penetapan tanggal libur memberikan kesempatan bagi masyarakat menikmati long weekend yang cukup panjang, terutama menjelang akhir Desember.
Berikut rincian lengkap libur nataru 2025-2026 berdasarkan SKB terbaru:
Dengan jadwal tersebut, masyarakat berpeluang menikmati libur panjang hingga 11 hari berturut-turut, mulai 25 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, jika mengambil cuti tambahan di antara dua periode libur besar tersebut.
Pemerintah mengingatkan bahwa jadwal libur dan cuti bersama ini berlaku untuk pegawai negeri, karyawan swasta, serta pelajar, namun penerapannya bisa menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan.
Bagi umat Kristen, libur Natal adalah momen berharga untuk mengikuti ibadah malam Natal, berkumpul bersama keluarga, dan memaknai kembali kasih Allah yang turun ke dunia dalam wujud bayi Yesus di Betlehem.
Sementara Tahun Baru 2026 menjadi waktu untuk menatap masa depan dengan harapan baru, menyerahkan rencana hidup kepada Tuhan, dan memulai tahun yang baru dengan iman yang diperbaharui.
Karena itu, selain menyiapkan rencana liburan, penting juga untuk menyisihkan waktu bagi Tuhan, berdoa bersama keluarga, dan bersyukur atas penyertaan-Nya sepanjang tahun.
Sumber : Berbagai Sumber