Syarat Usia dan Penampilan
Sumber: Canva.com

News / 26 May 2025

Kalangan Sendiri

Syarat Usia dan Penampilan "Good Looking" dalam Loker Dihapuskan Oleh Kemnaker

Aprita L Ekanaru Official Writer
1094

Dalam upaya menciptakan kesempatan kerja yang lebih inklusif, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menghapus persyaratan usia, penampilan (good looking), dan status perkawinan dari kriteria lowongan pekerjaan. Kebijakan ini diharapkan dapat membuka peluang lebih luas bagi para pencari kerja, terlepas dari latar belakang fisik atau usia mereka.

 

Langkah Menuju Kesetaraan di Dunia Kerja

Kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Kemnaker untuk memastikan keadilan dalam proses rekrutmen. Sebelumnya, banyak perusahaan mensyaratkan batasan usia tertentu atau penampilan fisik, yang kerap menjadi penghalang bagi banyak orang, terutama mereka yang berusia di atas 40 tahun atau yang tidak memenuhi standar kecantikan konvensional.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya sekadar imbauan, tetapi juga berpotensi dikukuhkan menjadi Peraturan Menteri (Permen) di masa depan. 

 

Dampak Positif bagi Masyarakat 

Sebagai umat Kristen, kita diajarkan untuk menghargai setiap individu sebagai ciptaan Tuhan yang berharga (1 Samuel 16:7). Kebijakan ini sejalan dengan prinsip Alkitab yang menolak diskriminasi dan mengutamakan keadilan (Galatia 3:28).

Banyak orang, terutama yang telah memasuki usia paruh baya, sering kali kesulitan mendapatkan pekerjaan karena persyaratan usia yang ketat. Dengan dihapuskannya syarat-syarat tersebut, diharapkan lebih banyak orang dapat mengakses lapangan kerja sesuai dengan keahlian dan pengalaman mereka.

 

Tanggapan dari Publik

Respon masyarakat terhadap kebijakan ini beragam. Sebagian mendukung penuh, menganggap langkah ini sebagai terobosan positif untuk mengurangi pengangguran. Namun, ada juga yang skeptis, khawatir perusahaan akan tetap menggunakan "kriteria terselubung" dalam proses rekrutmen.

Menyikapi hal ini, Kemnaker akan meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar. Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan lowongan pekerjaan yang masih mencantumkan syarat diskriminatif.

 

Apa yang Bisa Kita Lakukan?

Sebagai orang percaya, kita dapat mendukung kebijakan ini dengan:

  • Mendorong perusahaan/organisasi untuk menerapkan prinsip keadilan dalam rekrutmen.
  • Mendoakan pemerintah agar terus membuat kebijakan yang adil dan berpihak pada rakyat.
  • Membekali diri dengan keterampilan yang relevan, sehingga tetap kompetitif di dunia kerja.

Kebijakan Kemnaker ini menjadi pengingat bahwa setiap manusia memiliki nilai di mata Tuhan, dan tidak seharusnya dinilai berdasarkan hal-hal lahiriah semata. Mari kita terus berdoa dan berperan aktif dalam menciptakan dunia kerja yang lebih inklusif dan penuh kasih.

Bagikan artikel ini kepada rekan-rekan Anda agar lebih banyak orang tahu tentang kebijakan yang mendukung keadilan di dunia kerja.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami