Kabar Baik! Pelaku Usaha Mikro Bebas PPN 12% untuk Transaksi QRIS
Sumber: Dok. BNI

Finance / 2 January 2025

Kalangan Sendiri

Kabar Baik! Pelaku Usaha Mikro Bebas PPN 12% untuk Transaksi QRIS

Claudia Jessica Official Writer
3068

Kabar baik datang dari Bank Indonesia (BI) bagi pelaku usaha mikro, transaksi Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) di bawah Rp500 ribu akan bebas dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12%.

Penggunaan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) semakin diminati sebagai metode pembayaran yang praktis dan efisien.

Langkah ini merupakan bagian dari penyesuaian tarif pajak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Kebijakan ini dirancang untuk memberikan perlindungan dan dukungan kepada pelaku usaha kecil dan mikro agar tetap dapat bersaing di tengah perubahan ekonomi.

PPN Hanya Berlaku pada Biaya Layanan

BI menjelaskan bahwa PPN terkait transaksi QRIS hanya berlaku pada biaya layanan (service fee) yang dikenakan oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) kepada merchant.

Hal ini termasuk Merchant Discount Rate (MDR) yang menjadi bagian dari sistem pembayaran elektronik.

 

BACA JUGA: PPN 12% Batal, Pemerintah Tetap Fokus pada Kebijakan Pro-Rakyat

 

Dengan demikian, pelaku usaha mikro tidak perlu khawatir karena PPN tidak dikenakan langsung pada transaksi yang mereka lakukan.

Namun, beberapa pedagang di lapangan masih mempertimbangkan dampak kebijakan tersebut.

“Kalau biaya PPN 12% transaksi QRIS dibebankan ke pedagang, saya mending pakai cara transaksi konvensional,” ujar seorang penjual makanan di food court Pasar Santa, Jakarta, sebagaimana dilansir dari CNBC Indonesia.

 

Kebijakan MDR 0% untuk Usaha Mikro →

Sumber : CNBC Indonesia
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami