Natal adalah momen spesial yang dirayakan oleh umat Kristen di seluruh dunia. Namun, tidak semua negara mengizinkan perayaan ini berlangsung bebas.
Ada beberapa negara yang menerapkan larangan perayaan Natal dengan alasan tertentu, mulai dari menjaga stabilitas sosial hingga pelaksanaan aturan agama.
Berikut ini adalah daftar lima negara yang melarang perayaan Natal:
1. Korea Utara
Sebagai salah satu negara komunis terakhir di dunia, Korea Utara dikenal sangat ketat terhadap kebebasan beragama, termasuk perayaan Natal.
BACA JUGA: 7 Lagu Natal yang Biasanya Dibawakan Saat Ibadah Perayaan Natal
Sejak 1948, rezim Kim Jong Un dan pendahulunya telah menekan aktivitas keagamaan.
Warga yang ketahuan merayakan Natal bisa menghadapi hukuman berat, seperti penjara hingga hukuman mati.
Meskipun konstitusinya menyebutkan kebebasan beragama, perayaan Natal secara terbuka sama sekali tidak diizinkan.
2. Brunei Darussalam
Negara yang dipimpin Sultan Hassanal Bolkiah ini melarang perayaan Natal secara terbuka sejak tahun 2014.
Perayaan hanya diperbolehkan bagi umat Kristen yang melakukannya secara tertutup dengan izin pemerintah.
Larangan ini bertujuan untuk menghindari pengaruh budaya asing yang dianggap dapat menyesatkan umat Muslim Brunei.
Pelanggar aturan bisa dikenai denda hingga Rp280 juta atau hukuman penjara hingga lima tahun.
BACA JUGA: Peristiwa Tragis Saat Natal yang Ditulis Alkitab, Apa Saja?
3. Tajikistan
Tajikistan juga termasuk negara yang melarang segala bentuk perayaan Natal di ruang publik.
Pemasangan dekorasi seperti pohon Natal atau penggunaan pakaian khas Natal dilarang keras di negara ini.
Kendati demikian, umat Kristen di Tajikistan tetap diperbolehkan merayakan Natal di rumah atau gereja mereka.
Namun, jika ada pelanggaran di tempat umum, sanksinya bisa berupa denda atau hukuman penjara.
4. Somalia
Somalia memberlakukan larangan Natal sejak 2009 dengan mengacu pada hukum Syariah.
Pemerintah melarang perayaan di tempat umum seperti hotel untuk menghindari potensi serangan kelompok militan seperti Al-Shabaab.
Meski begitu, warga non-Muslim tetap diperbolehkan merayakan Natal di rumah masing-masing. Larangan ini hanya berlaku bagi umat Muslim.
Wali Kota Mogadishu, Yusuf Hussein Jimale, menegaskan bahwa aturan tersebut diterapkan demi keamanan bersama.
5. Iran
Sebagai negara mayoritas Muslim, Iran melarang perayaan Natal di tempat umum.
Aktivitas seperti memasang dekorasi dengan pohon Natal, hingga kostum khas dilarang keras di negara ini.
Namun, umat Kristen di Iran masih dapat merayakan Natal di tempat-tempat pribadi seperti rumah atau gereja.
Pelanggaran aturan ini bisa berujung pada sanksi berupa denda atau hukuman penjara.
Perayaan Natal adalah momen istimewa untuk memperingati kelahiran Kristus. Di tengah berbagai larangan yang ada di sejumlah negara, marilah kita bersyukur atas kebebasan beribadah yang masih dapat dinikmati di Indonesia.
Semoga semangat Natal terus menginspirasi kita untuk menjaga kerukunan, saling menghormati, dan mempererat persaudaraan, baik di dalam komunitas kita sendiri maupun dengan mereka yang berbeda keyakinan.
Sumber : Berbagai Sumber