Presiden Prabowo Subianto hari ini (Jumat, 29/11/2024) mengumumkan keputusan pemerintah untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025.
Pengumuman ini disampaikan setelah rapat terbatas yang membahas masalah upah minimum dan kesejahteraan buruh.
“Upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja, terutama mereka yang bekerja di bawah 12 bulan, dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak,” ujar Presiden Prabowo dalam kanal resmi Sekretariat Presiden.
Menteri Ketenagakerjaan awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6%, tetapi setelah mempertimbangkan masukan dari pertemuan dengan pimpinan serikat buruh, pemerintah memutuskan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%.
Presiden juga menjelaskan bahwa upah minimum sektoral akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten.
Presiden menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh sebagai prioritas pemerintah. Ia mengungkapkan bahwa selain menaikkan upah minimum Pemerintah juga berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan keluarga buruh melalui program-program tambahan seperti pemberian makanan bergizi bagi anak-anak dan ibu hamil.
“Kami ingin memberikan indeks bantuan sebesar Rp10.000 per hari untuk anak dan ibu hamil. Meskipun target awalnya Rp15.000, kondisi anggaran saat ini memungkinkan Rp10.000. Jika dihitung, satu keluarga dengan tiga hingga empat anak bisa menerima rata-rata Rp30.000 per hari atau sekitar Rp2,7 juta per bulan,” jelas Presiden.
Ia juga menyampaikan bahwa berbagai program bantuan sosial lainnya, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH), akan terus dioptimalkan untuk mendukung lapisan masyarakat yang paling membutuhkan, termasuk para buruh.
“Kami akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan buruh. Upaya pemerintah saat ini saya kira sudah maksimal, tetapi kami tetap berkomitmen untuk memperbaikinya di masa mendatang,” tutup Presiden tanpa membuka sesi tanya-jawab.
Keputusan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli pekerja sekaligus menjaga daya saing usaha, sebagai bentuk komitmen pemerintah terhadap keseimbangan ekonomi dan sosial di Indonesia.
Sumber : Jawaban.com | Puji AstutiBACA JUGA : 6 Hikmat dalam Mengelola Kenaikan Gaji di Awal Tahun