Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan pada tahun 2025 menuai reaksi beragam dari masyarakat.
Di media sosial, penolakan ini viral dengan berbagai pesan yang disertai latar biru dan lambang garuda.
Ungkapan protes seperti "Jangan Kebiasaan Malakin Rakyat!" dan "Menarik Pajak Tanpa Timbal Balik untuk Rakyat Adalah Kejahatan" menggema di berbagai platform, mencerminkan keresahan publik terhadap kebijakan ini.
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi, Deni Surjantoro, memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut.
Menurutnya, kenaikan PPN menjadi 12% telah melalui proses pembahasan yang mendalam antara pemerintah dan DPR RI, serta mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan fiskal.
BACA JUGA: Petisi Tolak Kenaikan PPN Dapat Dukungan Besar dari Masyarakat
"Kebijakan penyesuaian tarif PPN 1% tersebut telah melalui pembahasan yang mendalam antara pemerintah dan DPR dan pastinya telah mempertimbangkan berbagai aspek antara lain aspek ekonomi, sosial, dan fiskal," jelas Deni dalam keterangan resmi pada Kamis (21/11/2024) yang dilansir dari detik.com.
Menteri Keuangan Sri Mulyani bahkan mengatakan keputusan ini diambil setelah melibatkan pada akademisi dan praktisi.
"Bahkan juga memperhatikan kajian ilmiah yang melibatkan para akademisi dan para praktisi," tuturnya di kantor Menteri Keuangan.
Meskipun telah dilakukan berbagai kajian, reaksi masyarakat menunjukkan bahwa sebagian besar masih merasa keberatan, terutama di tengah situasi ekonomi yang dinilai belum sepenuhnya stabil.
Pesan protes juga menyoroti harapan agar pemerintah lebih fokus mengenakan pajak tinggi pada pelaku usaha besar seperti perusahaan tambang dan industri yang merusak lingkungan, bukan terus-menerus membebani rakyat kecil.
Sumber : Berbagai Sumber