Menteri Agama Hendak Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah, PGI Beri Respon
Sumber: Kemenag

News / 8 June 2023

Kalangan Sendiri

Menteri Agama Hendak Permudah Syarat Bangun Rumah Ibadah, PGI Beri Respon

Claudia Jessica Official Writer
1229

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas berencana untuk mempermudah syarat dalam membangun rumah ibadah. Rencana tersebut diinisiasi sebagai tindakan tanggapan terhadap berbagai insiden penolakan tempat ibadah yang telah menyebabkan kerusuhan di beberapa wilayah.

Dalam aturan sebelumnya, diperlukan izin atau rekomendasi dari Kemenag dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), maka nantinya hanya membutuhkan rekomendasi dari Kemenag saja.

Untuk melanjutkan usulan ini, Yaqut memastikan bahwa Kementerian Agama (Kemenag) mengajukan permohonan untuk pembuatan peraturan presiden (Perpres) yang baru.

 

BACA JUGA: Menag Serahkan Bantuan 1M ke Gereja Katedral Jakarta Untuk Keperluan Ini…

 

“Sekarang kami menghapus satu rekomendasi. Jadi di Perpres yang kami ajukan, rekomendasi hanya satu saja cukup dari Kemenag, jadi tidak ada FKUB. Karena seringkali semakin banyak rekomendasi semakin mempersulit,” kata Yaqut dalam Raker bersama Komisi VIII DPR, pada hari Senin (05/06/2023) lalu.

Hal ini tentunya disambut dengan positif oleh Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom. Ia mengapresiasi dan menyebut langkah Yaqut untuk mempermudah izin pembangunan rumah ibadah adalah hal yang bijak.

Gomar menilai bahwa FKUB seharusnya mengutamakan dialog dan kerja sama antara pemeluk agama daripada memberikan rekomendasi untuk pendirian rumah ibadah.

“Posisi FKUB tidak boleh menjadi penentu dalam pemberian izin. Karena izin itu adalah otoritas negara. Izin tidak boleh otoritas negara diserahkan kepada elemen sipil dalam hal ini FKUB,” katanya.

 

BACA JUGA: PGI & Menag Angkat Bicara Soal Kasus Penolakan Gereja di Cilegon, Ini Penjelasannya

 

“Kalau mau disebut rekomendasi haruslah rekomendasi dari Kemenag, misalnya Kanwil atau Kandepag karena lembaga itu vertikal dari negara. Kalau FKUB ini kan masyarakat sipil, sangat mudah ditunggangi dan mudah disalahgunakan,” pungkasnya.

Sumber : pgi.or.id
Halaman :
1

Ikuti Kami