Penolakan Pendirian Gereja di Malang, Berikut Respon Forum Kerukunan Umat Beragama
Sumber: manado.tribunnews.com

News / 10 March 2023

Kalangan Sendiri

Penolakan Pendirian Gereja di Malang, Berikut Respon Forum Kerukunan Umat Beragama

Bella Tiurma Official Writer
1501

Penolakan pendirian bangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) terjadi  di Desa Sumberejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Surat yang diajukan oleh Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) sempat beredar di media sosial pada Rabu 8 Maret 2023 lalu. 

Hal ini menyita perhatian publik, di dalam surat tersebut terdapat 3 poin yang menjadi sorotan publik. Diantaranya pada poin pertama menjelaskan bahwa meminta Kepala Desa agar tidak memberikan surat rekomendasi pendirian rumah ibadah. Selanjutnya, pada poin kedua meminta agar panitia tidak meneruskan pembangunan. 

Sementara poin ketiga, menyatakan penghentian pembangunan demi keharmonisan, kenyamanan, dan keamanan bersama. Hal ini menjadi sorotan oleh Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Ketua Komisi Pendirian Rumah Ibadah FKUB Malang, Moch Tri Waluyo menjelaskan bahwa permasalahan ini terjadi karena kesalahpahaman.  

FKUB menuturkan bahwa tidak ada penolakan gereja, tetapi pihak gereja diminta untuk melengkapi dokumen persyaratan pembangunan gereja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 13 dan 14, menyatakan bahwa pembangunan tempat ibadah harus lebih dulu memenuhi 90 warga pengguna dan 60 warga pendukung. 

Kemudian syarat lainnya yang harus dipenuhi oleh pihak panitia pembangunan gereja yakni, terlampirnya surat rekomendasi tertulis Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota dan surat rekomendasi tertulis FKUB Kabupaten/Kota. 

Diakui oleh Tri Waluyo, pihak panitia pendirian gereja menyatakan bahwa mereka tidak mengetahui aturan tersebut. Sehingga pendirian gereja akan terus berlangsung dan saat ini masih dalam tahap proses perizinan.  

Saat ini pendirian Gereja juga sudah masuk ke dalam tahap pengajuan proposal ke FKUB dan meminta gereja untuk segera melengkapi syarat dan ketentuan tersebut. Sementara PRNU dan GKJW akan diselesaikan melalui mediasi yang sudah disepakati bersama, dimana tidak ada sikap intoleran atau masalah kerukunan beragama di Desa Sumberejo. Pemerintah setempat dan pihak terkait untuk menyatakan tidak ada masalah intoleran di Kecamatan Gedangan. 

Oleh karena itu, setiap perbedaan pandangan ataupun pendapat, semestinya memiliki sikap saling menghargai (toleransi) antar umat beragama. Sehingga, ketika terjadi suatu permasalahan kiranya dapat diselesaikan secara musyawarah dan kepala dingin. Hal ini akan menciptakan suasana yang aman dan damai.  

 

Sumber : medcom.id; kompas.com 

Halaman :
1

Ikuti Kami