PGI Nilai Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Berlebihan, Bagaimana Kita Menyikapi Kasus Ini?
Sumber: Jawaban.com

News / 15 February 2023

Kalangan Sendiri

PGI Nilai Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo Berlebihan, Bagaimana Kita Menyikapi Kasus Ini?

Claudia Jessica Official Writer
1743

Pada hari Senin (13/02/2023) lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Siapa sangka keputusan ini justru mengundang respon dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).

Ketua Umum (Ketum) PGI, Pdt. Gomar Gultom segera angkat bicara dan menilai vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo berlebihan. Ia juga menyampaikan bahwa PGI sungguh-sungguh menghargai proses peradilan dan memahami bahwa Ferdy Sambo perlu diberikan hukuman berat karena telah melakukan pembunuhan berencana serta tindakan perintangan proses hukum terkait perbuatannya. Namun ia tetap menikai jika hukuman mati bukanlah keputusan yang tepat.

"Namun hukuman mati adalah sebuah keputusan yang berlebihan mengingat Tuhanlah Pemberi, Pencipta dan Pemelihara Kehidupan," kata Pdt. Gomar Gultom seperti yang dikutip dari laman resmi PGI, Selasa (14/02/2023).

 

BACA JUGA: Ortu Bharada E Minta Maaf, Ayah Brigadir J: Setiap Manusia Beragama Wajib Memaafkan

 

Menurutnya, hak untuk hidup adalah nilai yang harus dijunjung tinggi oleh umat manusia dan hak mutlak untuk mencabutnya hanya ada di tangan Tuhan. Ia juga berpendapat bahwa penegakan hukum oleh negara seharusnya bertujuan untuk menjaga martabat kehidupan. Salah satunya adalah untuk mengembalikan pelanggar hukum ke kehidupan yang lebih bermartabat.

Karena itu, semua jenis hukuman harus memberikan kesempatan kepada para terhukum untuk memperbaiki diri dan kembali pada jalur yang benar. Jika hukuman mati dijatuhkan, maka kesempatan untuk memperbaiki diri akan hilang.

Pdt Gomar Gultom juga mengingatkan kembali tentang Indonesia yang telah meratifikasi Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) dan Konvensi Hak-hak Sipil dan Politik, yang berarti kita tidak boleh memberlakukan hukuman mati lagi.

Dari perspektif HAM, hak untuk hidup adalah hak yang tidak boleh dikurangi bagaimanapun keadaannya. UUD 1945 Pasal 28 I ayat (1) juga menegaskan bahwa, “hak untuk hidup, …. adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.”

 

BACA JUGA: Pernyataan Pendeta Gilbert Lumoindong atas Kasus Pembunuhan Brigadir J yang Kontroversi

 

“Hukuman mati itu juga kesannya lebih merupakan ‘pembalasan dendam’ oleh negara, atau bahkan frustasi negara dan masyarakat atas kegagalannya menciptakan tata masyarakat yang bermartabat, dan rasa frustasi itu dilampiaskan kepada terhukum,” tutur Pdt. Gomar Gultom.

Ia bahkan ragu jika vonis hukuman mati ini mampu memberikan efek jera terhadap pelaku kejahatan. Karena pada faktanya, hingga saat ini kasus narkoba masih terus meningkat meskipun negara telah mengeksekusi mati beberapa pelaku tindak pidana narkoba.

 

Pandangan Alkitab Tentang Hukuman Mati

Penyaliban Yesus merupakan salah satu tindakan hukuman mati di zaman Alkitab. Meskipun secara tindakan, kita tidak menemui satupun perbuatan dan pelanggaran yang Dia lakukan. Apakah penyaliban Yesus adil? Tentu saja tidak! Selain menyadari bahwa hidup mati manusia ada di tangan Tuhan, peristiwa penyaliban Yesus juga menjadi alasan bagi orang Kristen untuk menolak adanya hukuman mati.

Namun jika kita memposisikan zaman penyaliban Yesus, perintah penyaliban tersebut juga diputuskan oleh pemimpin Gubernur Kerajaan Romawi Pontius Pilatus setelah menjalani proses pengadilan. Hal ini sama dengan posisi negara saat ini yang dibentuk berdasarkan hukum dan memiliki hak prerogatif untuk menjalankan sistem hukum yang berlaku kepada warganya. Dengan kata lain, setiap perbuatan melanggar hukum negara harus ditindak sesuai dengan perbuatannya.

 

BACA JUGA: Apa Pandangan Kristen Tentang Hukuman Mati Seperti yang Dialami Yesus?

 

Kita percaya bahwa Tuhan selalu menawarkan kebebasan hukuman atas dosa-dosa kita melalui jalan pertobatan. Sebagai warga negara kita mungkin tidak bisa menerima keputusan pemerintah, tetapi kita perlu memberikan masukan dan pandangan agar negara bisa kembali mengevaluasi setiap sistem hukum yang berlaku.

Sumber : PGI
Halaman :
1

Ikuti Kami