Paspor 10 Tahun Sudah Diberlakukan Mulai 12 Oktober, Begini Aturan Pembuatannya...
Sumber: Kompas.com

News / 15 October 2022

Kalangan Sendiri

Paspor 10 Tahun Sudah Diberlakukan Mulai 12 Oktober, Begini Aturan Pembuatannya...

Lori Official Writer
945

Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi telah resmi memberlakukan paspor dengan masa berlaku 10 tahun mulai Rabu, 12 Oktober 2022.

Kebijakan baru ini didasarkan pada Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan pada Kamis, 29 September 2022.

Sementara dalam proses pemberlakuan ini, Ditjen Imigrasi menghimbau masyarakat untuk memahami beberapa aturan yang berlaku diantaranya:

1. Paspor dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang sudah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor akan diberikan dengan jangka waktu 5 tahun.

2. Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG) masa berlaku paspor akan menyesuaikan hingga anak diwajibkan untuk memilih kewarganegaraannya. Contoh, apabila usia ABG adalah 18 tahun saat penggantian paspor, maka masa berlaku paspor menjadi 3 tahun atau hingga dia menginjak usia 21 tahun. Usia tersebut merupakan batas maksimal ABG untuk menentukan kewarganegaraannya.

3. Proses pembuatan paspor 10 tahun ini masih dibebankan biaya seperti sebelumnya yaitu paspor biasa non elektronik sebesar Rp 350.000 dan paspor elektronik Rp 650.000. Namun Ditjen Imigrasi menyampaikan bahwa tariff biaya ini akan berlaku hingga peraturan berikutnya diterbitkan.

 

Baca Juga: Panduan Lengkap Membuat e-Paspor di Indonesia

 

Perbedaan Paspor Lama dan Baru

Bukan hanya mengubah masa berlaku paspor, tetapi Ditjen Imigrasi juga membuat pembaharuan di bagian paspor yaitu dengan membubuhkan kolom tanda tangan pemilik.

Kolom tanda tangan ini berfungsi untuk proses pengesahan paspor di kantor imigrasi tanpa harus melakukan pengesahan di halaman endorsement.

Sementara itu, Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Amran Aris menyampaikan jika proses pengurusan kolom tanda tangan ini bisa dilakukan secara walk-in di kantor imigrasi. Petugas akan membantu proses pembuatannya dalam 1 hari kerja dan tidak dipungut biaya administrasi.

“Bagi masyarakat yang pada paspornya tidak terdapat kolom tanda tangan dapat memproses pengesahan kolom tanda tangan secara walk-in di kantor imigrasi terkait. Prosedur ini selesai selama 1 (satu) hari kerja dan tidak dipungut biaya,” kata Amran.

 

Baca Juga:

Duh, Kehilangan Paspor Saat Wisata, Jangan Panik!

Jangan Langsung Panik! Ikuti 3 Cara Ini Jika Paspor Kamu Hilang Pas Liburan Ke Negri Orang

 

Prosedur Pengajuan Pembuatan Paspor

Adapun prosedur pembuatan paspor 10 tahun ini adalah:

1. Pemohon wajib mempunyai akun di aplikasi M-Paspor, dengan memasukkan sejumlah data diri seperti nama, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email, nomor handphone, dan lainnya.

2. Setelah itu, login ke aplikasi dengan akun yang telah didaftarkan. Ajukan permohonan paspor di aplikasi M-Paspor dengan klik “Pengajuan Paspor”.

3. Pilih “Permohonan Paspor Reguler”, jawab serangkaian pertanyaan dan unggah foto dokumen untuk melengkapi proses penggantian paspor.

4. Pilih kantor imigrasi dan jadwal kehadiran untuk melakukan wawancara, pengambilan foto dan sidik jari, serta pengambilan paspor yang sudah jadi.

5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan paspor, yang bisa dilakukan melalui bank, ATM, maupun minimarket.

6. Unduh surat pengantar menuju kantor imigrasi.

7. Bawa sejumlah dokumen persyaratan asli ke kantor imigrasi sesuai tanggal dan sesi yang telah dipilih.

8. Setelah dilakukan verifikasi petugas dan dinyatakan lengkap, maka paspor akan diterbitkan.

Nah, buat keluarga yang ingin liburan menjelang Natal dan Tahun Baru 2023 sudah bisa mempersiapkan pembuatan paspor baru dari sekarang.

Sumber : Imigrasi.go.id
Halaman :
1

Ikuti Kami