Pantang Menyerah, Umat Kristen Perjuangkan Pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cilegon
Sumber: kompas.com

News / 21 September 2022

Kalangan Sendiri

Pantang Menyerah, Umat Kristen Perjuangkan Pendirian Gereja HKBP Maranatha di Cilegon

Lori Official Writer
1616

Sebelum diprotes, pembangunan Gereja HKBP Maranatha di Cikuasa, Kelurahan Gerem, kecamatan Grogol, kota Cilegon rupanya sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 1.7 miliar. Dana ini terkumpul dari hasil swadaya para jemaat HKBP.

Rencananya gereja ini akan didirikan di atas lahan seluas 4.400 meter persegi, dengan luas bangunan 3.915 meter persegi dan berstruktur satu lantai. Lahan ini awalnya merupakan hasil dari tukar guling pengurus HKBP Resort Serang dengan PT Nusa Raya putra Mandiri. Bahkan shasil transaksi in difasilitasi oleh Wali Kota Cilegon periode 1999-2004 dan 2004-2009 Tubagus Aat Syafa’at.

 

Baca Juga: Ini Penjelasan Kemenag Soal Surat Penolakan Pendirian Gereja Oleh Wali Kota Cilegon

 

Ketua Panitia Pembangunan Gereja HKBP Maranatha Cilegon Jamister Manullang menyampaikan jika pendirian gereja ini sudah direncanakan sejak tahun 2022. Seluruh persyaratan bahkan sudah dipenuhi oleh pihak gereja. Namun hingga saat ini, validasi dan pengesahan terkait pemenuhan syarat tersebut belum didapatkan dari kelurahan setempat.

“Kami telah memenuhi persyaratan dukungan minimal 60 tanda tangan kepada keluarga (KK), sampai saat ini Lurah gerem belum melakukan validasi dan pengesahan,” ungkap Jamister. 

Hambatan lainnya juga ditemukan dari Forum Kerukunan Beragama (FKUB) Cilegon yang menilai jika syarat administrasi pendirian gereja masih belum lengkap. Meski dipersulit, jemaat HKBP Maranatha tetap berjuang sampai gereja tersebut diberikan izin.

Adapun alasan pendirian gereja ini dilatarbelakangi oleh kesulitan jemaat yang harus menempuh jarak sejauh 80 kilometer setiap minggunya untuk beribadah di Gereja HKBP Maranatha Serang. Sehingga dianggap sudah waktunya untuk menyediakan fasilitas ibadah bagi sebanyak 3900 jemaat gereja tersebut di kota Cilegon.

“Ini dasar kita untuk mengajukan pendirian rumah ibadah. Bahwa ini adalah sebuah kebutuhan, di samping memang sebuah Hak Asasi Manusia yang melekat untuk tiap-tiap orang untuk melaksanakan ibadahnya,” jelas Pendeta HKBP Maranatha Cilegon Hotman Marbun.

Pendeta Hotman menuturkan bahwa dia dan panitia pembangunan gereja akan terus memperjuangkan pendirian gereja tersebut. Bahkan mereka dengan tegas menyampaikan tetap berpegang pada Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan pada Bab 9 pasal 53 ayat 2 dan 3, bahwa jika dalam waktu paling lama 10 hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh pejabat pemerintahan, apabila dalam batas waktu pejabat pemerinta tidak melakukan keputusan/tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

“Sekalipun Lurah tidak mau mengesahkan, kami tetap menjalankan administrasi sampai ke Kantor Kementerian Agama Kota Cilegon. Namun, ini juga menjadi kendala, karena tidak ada surat pengesahan dari kelurahan,” ungkap Jamister.

 

Baca Juga: PGI & Menag Angkat Bicara Soal Kasus Penolakan Gereja di Cilegon, Ini Penjelasannya

 

Sebagaimana diketahui, kasus penolakan pendirian gereja tersebut sudah sampai kepada pemerintah pusat diantaranya Menteri Agama, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan serta Wakil Presiden Ma’ruf Amin. Bahkan Wali Kota Cilegon Helldy Agustina sudah melakukan pertemuan dengan Menteri Agama pekan lalu. Namun belum diketahui apa seharusnya solusi yang diberikan pemerintah terkait polemik penolakan pendirian gereja di kota Cilegon selama ini. 

Kita berharap supaya seluruh warga negara Indonesia mendapatkan hak seperti yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang. Yuk berikan dukungan doa bagi saudara-saudara seiman kita.

Sumber : Kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami