Lonjakan kasus Covid-19 varian baru di tanah air semakin tinggi. Pemerintah kembali menyampaikan peraturan baru yang diterbitkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.
Dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No. 21/2022 ini, pemerintah menghimbau masyarakat yang ingin bepergian dalam negeri untuk dapat memenuhi syarat testing sebagai berikut:
Sedangkan untuk masyarakat yang belum atau tidak dapat melakukan vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus diwajibkan menunjukan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Sementara untuk anak-anak dibagi menjadi dua rentang usia sebagai berikut:
1. Anak usia 6-17 tahun
2. Anak usia dibawah 6 tahun
Peraturan ini akan resmi diberlakukan mulai Minggu, 17 Juli 2017. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito, mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan serta mendorong program vaksinasi booster nasional.
Berikut kombinasi vaksin booster yang bisa dilakukan masyarakat Indonesia saat ini:
1. Vaksin primer Sinovac
Jika vaksin dosis pertama dan kedua adalah Sinovac, maka vaksin booster yang dapat digunakan antara lain:
2. Vaksin primer AstraZeneca
Jika vaksinasi primer menggunakan AstraZeneca, maka vaksin booster yang dapat digunakan adalah sebagai berikut:
3. Vaksin primer Pfizer
Masyarakat yang menggunakan Pfizer saat vaksinasi dosis primer, maka dapat menggunakan vaksin berikut sebagai booster:
4. Vaksin primer Moderna
Masyarakat yang mendapat Moderna saat vaksinasi dosis primer, hanya dapat memperoleh dosis ketiga secara homolog:
5. Vaksin primer Janssen (J&J)
Jika vaksin dosis primer adalah Janssen (J&J), maka hanya satu vaksin booster yang dapat digunakan:
6. Vaksin primer Sinopharm
Masyarakat yang menggunakan Sinopharm saat vaksinasi dosis primer, maka dapat menggunakan vaksin berikut sebagai booster:
Pemberian vaksinasi booster sebagaimana ketentuan di atas menyesuaikan ketersediaan vaksin di masing-masing daerah.
Sumber : Covid19.go.id | Kompas.com