Siap Sambut Lebaran, Berikut Syarat Mudik 2022 yang Perlu Dipatuhi
Sumber: kompas.com

News / 23 April 2022

Kalangan Sendiri

Siap Sambut Lebaran, Berikut Syarat Mudik 2022 yang Perlu Dipatuhi

Lori Official Writer
1371

Pemerintah mengumumkan syarat mudik terbaru 2022. Syarat mudik yang dimuat dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 16 tahun 2022 dan Addendum SE Kasatgas Nomor 16 tahun 2022 ini diharapkan bisa mencegah penularan COVID-19 pasca mudik lebaran 2022 mendatang.

Berikut syarat mudik lebaran lengkap yang dibuat pemerintah:

1. Syarat Untuk Anak-anak (0-5 tahun dan 6-17) 

Bagi orang tua yang memiliki anak usia 6-17 tahun, perlu mengetahui syarat ini sebelum mudik, diantaranya:

- Anak di bawah 6 tahun tidak perlu tes Covid-19. Namun diharapkan bisa didampingi oleh orang tua yang sudah divaksin dosis booster.

- Anak usia 6-17 tahun yang sudah menerima vaksin dosis kedua tidak diwajibkan melakukan rapid tes. Namun wajib melampirkan bukti vaksin dosis kedua. Sementara anak yang baru mendapatkan vaksin dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif RT-PCR (3x24 jam sebelum keberangkatan).

 

2. Syarat untuk orang dewasa

Bagi orang tua dan anak di atas 17 tahun harus memenuhi beberapa ketentuan ini:

- Setiap penumpang wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri

- Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

- Penumpang dengan status vaksinasi dosis kedua tetap diwajibkan melakukan tes COVID-19, baik hasil negatif rapid tes antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang dengan status vaksinasi dosis pertama juga tetap diwajibkan menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

 

3. Syarat untuk kondisi kesehatan khusus

Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid diwajibkan:

- Menunjukkan hasil negatif rapid tes RT-PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

 

4. Syarat protokol kesehatan

1. Menerapkan 6M

- Memakai masker dengan benar

- Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir

- Menjaga jarak

- Menjauhi kerumunan

- Mengurangi mobilitas

- Menghindari makan bersama

2. Masker yang digunakan adalah masker kain 3 (tiga) lapis atau masker medis

3. Tidak diperkenankan berbicara, baik satu atau dua arah secara langsung maupun melalui telepon di sepanjang perjalanan

4. Tidak diperkenankan makan atau minum sepanjang perjalanan yang kurang dari 2 jam, kecuali penumpang yang harus mengonsumsi obat-obatan.

Setelah dua tahun pandemi, pemerintah secara resmi mengizinkan mudik lebaran kepada masyarakat. Hal ini disampaikan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. 

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sendiri telah melakukan persiapan dalam membuka pendaftaran mudik gratis Lebaran 2022. Mudik gratis ini disediakan bagi masyarakat yang mudik ke daerah Yogyakarta, Solo dan Surabaya.

Untuk jadwal keberangkatan mudik gratis masih tetap sama yaitu 27, 28 dan 29 April 2022. Pemudik akan diberangkatkan melalui berbagai terminal yang tersebar di daerah Jakarta, Depok, Bogor, dan Tangerang, yaitu Terminal Kampung Rambutan, Terminal Pulo Gebang, Terminal Baranangsiang, Terminal Jatijajar, dan Terminal Poris Plawad.

Sumber : Kompas | Detik
Halaman :
1

Ikuti Kami