Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Begini Penjelasan Kemenag
Sumber: detik

News / 11 March 2022

Kalangan Sendiri

Viral Nikah Beda Agama di Semarang, Begini Penjelasan Kemenag

Lori Official Writer
5451

Warganet dihebohkan dengan video TikTok viral terkait wanita berhijab yang diberkati di gereja.

Sebagaimana diketahui, melalui akun TikTok @shaca_alya, terlihat seorang pengantin wanita bergaun putih lengkap dengan hijab tengah mengikuti prosesi pemberkatan nikah di salah satu gereja di Semarang, Jawa Tengah. 

Dari hasil penelusuran, rupanya dia tengah menikah sesuai dengan keyakinan suami yang merupakan seorang Katolik. Pasangan ini sepakat untuk menikah sesuai dengan keyakinan masing-masing. 

Setelah menjalani pemberkatan nikah, pasangan ini kemudian melanjutkan proses akad nikah. Setelah menjalani kedua prosesi ini, akhirnya mereka dinyatakan sah sebagai pasangan suami istri.

Ahmad Nurcholish, yang merupakan salah satu saksi yang mendampingi pasangan pengantin, mengungkapkan bahwa pernikahan beda agama yang digelar pada Sabtu, 4 Maret 2022 itu terpaksa dilakukan karena keduanya terhalang restu orangtua.

“Pemberkatannya itu dilakukan di gereja Saint Ignatius, Semarang. Saya yang mendampingi mereka. Lalu akad nikah di sebuah hotel dan saya yang memimpin,” ungkap Ahmad yang merupakan seorang aktivis LSW Pusat Studi Agama dan Perdamaian (ICRP).

 

Baca Juga: MK Tolak Uji Materi Pernikahan Beda Agama

 

Tentu saja postingan tersebut mengundang kontroversi. Karena pernikahan beda agama masih ditentang keras di Indonesia. Pihak gereja dan tokoh agama yang mendukung pernikahan inipun turut terkena imbas. Karena mereka dianggap melanggar kebenaran terkait pernikahan beda agama yang diajarkan di dalam agama Katolik maupun Islam.

Perbincangan heboh ini akhirnya mendapat perhatian dari Kementerian Agama (Kemenag). Wakil Menteria Agama (Wamenag) menegaskan bahwa pernikahan beda agama tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).

“Peristiwa pernikahan beda agama yang viral di media sosial itu tidak tercatat di Kantor Urusan Agama atau KUA,” ungkap Zainut.

Dia menjelaskan bahwa Kemenag sendiri sudah menelusuri catatan sipil yang masuk ke kantor Kemenag Jawa Tengah dan tidak ditemukan jika pasangan tersebut memberikan laporan di KUA. Sehingga dia meyakinkan masyarakat jika pernikahan beda agama tersebut tidak sesuai dengan UU Perkawinan dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019. Dimana perkawinan dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Urusan Agama Islam, Kanwil Kemenag Jateng Zainal Fatah bahwa pernikahan beda agama tersebut tidak tercatat di KUA.

“Kalau secara Islam catat di KUA. Sudah tanya di KUA di Semarang tidak ada yang menangani pernikahan yang viral itu,” ungkap Zainal.

 

 

BACA HALAMAN BERIKUTNYA --->

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami