Suara Hotman Paris Didengar RI 1, Akhirnya Jokowi Panggil Menaker, Minta Revisi Aturan JHT

News / 23 February 2022

Kalangan Sendiri

Suara Hotman Paris Didengar RI 1, Akhirnya Jokowi Panggil Menaker, Minta Revisi Aturan JHT

Aprita L Ekanaru Official Writer
1485

Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, Ida Fauziyah yang baru, terkait kebijakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di usia 56 tahun telah berhasil memicu kontroversi para buruh dan karyawan.

Sejumlah pihak turut bersuara termasuk pengacara terkenal Hotman Paris Hutapea yang siap berdebat dengan Sang Menteri. 

 

BACA JUGA: Biar Gak Salah Kaprah, Ini Alasan Aturan Pencairan Dana JHT Kemenaker Berubah

 

"Apakah suatu institusi berhak menahan uang pekerja selama puluhan tahun sejak pekerja di PHK. Tidak ada 1 sen pun uang negara dijaminan hari tua sebab semuanya berasal dari gaji pekerja yang dipotong (2%) ditambah dari iuran majikan (3,5%)," ujar Hotman Paris yang juga vokal menyuarakan pendapatnya melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, presiden paham para pekerja keberatan dengan aturan yang menyebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan memasuki masa pensiun, yakni 56 tahun. 

"Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," kata Pratikno dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (21/2/2022). 

Oleh karenanya, menurut Pratikno, terbuka peluang pemerintah untuk merevisi Permenaker tersebut.

Ia mengatakan, Senin (21/2/2022) pagi tadi Preside Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagaakerjaan Ida Fauziyah untuk membahas ihwal JHT.

Presiden memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT disederhanakan, dipermudah, supaya dana JHT bisa diambil oleh pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit, terutama yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi Peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.

Namun demikian, lanjut Pratikno, Jokowi juga mengajak para pekerja agar mendukung situasi yang kondusif untuk meningkatkan daya saing RI dalam mengundang investasi.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," kata dia.

Sumber : Berbagai Sumber
Halaman :
1

Ikuti Kami