Aturan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag Khusus Masa Pandemi
Sumber: jawaban.com

News / 9 December 2021

Kalangan Sendiri

Aturan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag Khusus Masa Pandemi

Claudia Jessica Official Writer
3475

Menyambut natal 2021 di tengah kondisi pandemi, Kementerian Agama menerbitkan SE Menag No 31/2021 yang memuat tata cara perayaan dan ibadah Natal 2021.

“Surat edaran diterbitkan sebagai panduan umat Kristiani yang akan menyelenggarakan ibadah dan perayaan Natal di rumah ibadah masing-masing dengan tetap mentaati protokol kesehatan, terutama dalam rangka pencegahan persebaran COVID-19 dan perlindungan masyarakat dari risiko ancaman dampaknya,” terang Menag Yaqut Cholil Qoumas pada hari Kamis (02/12/2021).

Yaqut menyampaikan bahwa kesehatan dan keselamatan seluruh warga negara Indonesia merupakan prioritas utama yang wajib dijaga dalam menetapkan kebijakan penyelenggaraan kegiatan ibadah dan perayaan di masa pandemi.

Berikut adalah aturan perayaan Natal sesuai SE Menag tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 saat perayaan natal 2021:

1. Menetapkan protokol kesehatan dengan ketat di gereja atau tempat ibadah Natal sesuai dengan kebijakan PPKM Level 3

2. Gereja wajib membentuk Satgas Prokes yang berkoordinasi dengan Satgas COVID-19 Daerah

 

BACA JUGA: Aturan Baru Natal dan Tahun Baru, Pengganti PPKM Level 3 yang Dicabut

 

3. Pada pelaksanaan ibadah dan perayaan Natal:

> dilakukan secara sederhana dan tidak berlebihan serta menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga

> dilaksanakan di ruang terbuka

> apabila dilakukan di dalam gedung gereja, selenggarakan secara hybrid, yaitu secara daring dan luring dengan tata cara yang telah disiapkan pengurus dan pengelola gereja

> jumlah jemaat yang beribadah langsung tidak boleh melebihi 50% dari kapasitas ruangan

 

BACA HALAMAN SELANJUTNYA -->

Sumber : jawaban.com
Halaman :
12Tampilkan Semua

Ikuti Kami