Sebelumnya, pemerintah berencana untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di seluruh wilayah Indonesia pada saat musim libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Namun aturan tersebut dibatalkan pada hari ini oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan.
Luhut mengatakan pemerintah memutuskan untuk membuat kebijakan yang lebih seimbang dibanding dengan menyamaratakan perlakuan di seluruh wilayah Indonesia dalam rangka menjelang momen Natal dan tahun baru. Namun sebagai gantinya, pemerintah merilis aturan baru
“Pemerintah memutuskan untuk tidak akan menerapkan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 pada periode Natal dan tahun baru terhadap semua wilayah,” ujar Luhut, dilansir dari siaran pers di laman resmi Kemenko Marves, Selasa (7/12/2021).
Beberapa faktor yang mendukung keputusan ini adalah Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dalam menangani pandemi c-19.
“Indonesia sejauh ini berhasil menekan angka kasus konfirmasi Covid-19 harian dengan stabil di bawah angka 400 kasus,” paparnya.
Selain itu, Luhut juga memaparkan alasan lain yang membuat pemerintah mencabut PPKM level 3 yaitu vaksinasi dosis pertama di Indonesia telah mencapai 76% dan dosis kedua mendekat angka 56%.
Kendati demikian, pemerintah akan menerapkan sejumlah batasan. Diantaranya adalah:
1. Menerapkan syarat perjalanan jarak jauh dan dalam negeri adalah wajib vaksinasi lengkap dan hasil antigen negatif maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
> Orang dewasa yang belum mendapatkan vaksin lengkap atau belum divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
> Anak-anak dapat melakukan perjalanan dengan syarat PCR berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut.
2. Pemerintah melarang seluruh jenis perayaan tahun baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata, dan tempat umum lainnya.
BACA JUGA: Bukan Cuma Kita, Ternyata Tokoh Alkitab Juga Ada yang Pernah PPKM Lho! Siapa ya?
3. Operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop, dan tempat wisata tetap diizinkan dengan kapasitas maksimal 75% serta hanya untuk orang dengan kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
4. Untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat diizinkan dengan maksimal 50 orang dengan disiplin penggunaan PeduliLindungi.
Sementara itu, perubahan lain akan diumumkan melalui surat edaran.
“Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Instruksi Dalam Negeri (Inmendagri) dan surat edaran terkait Natal dan tahun baru lainnya,” imbuhnya.
Itulah peraturan pengganti PPKM level 3 yang akan diberlakukan untuk liburan Natal dan tahun baru 2022. Tetap jaga kesehatan dan jalankan protokol kesehatan dimana Anda berada ya, Tuhan Yesus memberkati.
BACA JUGA: Aturan Perayaan dan Ibadah Natal 2021 dari Kemenag Khusus Masa Pandemi
Sumber : berbagai sumber