Catat! Ini Aturan Pemprov DKI Jakarta Soal Perayaan Natal dan Tahun Baru
Sumber: merdeka.com

News / 19 November 2020

Kalangan Sendiri

Catat! Ini Aturan Pemprov DKI Jakarta Soal Perayaan Natal dan Tahun Baru

Lori Official Writer
2152

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta sedang menyusun aturan perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di masa pandemi.

Dia menegaskan jika penyusunan aturan ini akan didasarkan pada sejumlah faktor penentu dan sesuai dengan undang-undang, ketentuan dan peraturan daerah dan peraturan gubernur juga.

Namun Ahmad menegaskan bahwa salah satu isi aturan tersebut dipastikan memuat larangan adanya acara keramaian atau kerumunan saat perayaan Natal dan Tahun Baru. 

“Pokoknya perayaan Tahun Baru kita pastikan tidak ada kegiatan perayaan yang menghadirkan banyak orang atau kerumunan seperti tahun lalu, itu kita pastikan,” kata Ahmad. 

Yang dimaksudkan dengan keramaian meliputi pengadaan acara besar yang melibatkan banyak orang. Sebagaimana biasanya dilakukan saat merayakan Natal dengan ibadah besar dan menyambut Tahun Baru yaitu dengan konser musik, tarian dan pentas seni lainnya.

 

Baca Juga: PGI dan KWI Tetapkan Tema Natal 2020, Berikut Rinciannya...

 

Ahmad menyampaikan jika perayaan Natal dan Tahun Baru yang selalu digelar secara meriah setiap tahunnya, kali ini tidak akan ada. Pasalnya kasus penularan virus Covid-19 di DKI sampai saat ini terus meningkat. Selain itu, dia juga mengakui jika Pemda DKI tidak lagi punya anggaran untuk mengadakan acara besar. Karena sebagian besar sudah dialokasikan untuk penanganan pandemi dan banjir.

“Selama masih ada Covid-19, kita tidak perkenankan kegiatan apapun yang menimbulkan kerumunan dan menyebarkan virus,” kata Ahmad.

Sementara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) juga telah menghimbau setiap pemerintah daerah untuk mulai meningkatkan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19 menjelang Natal dan Tahun Baru 2021 ini.

 

Baca Juga: Perayaan Natal 2020 di Amerika Bakal Beda, Begini Penyambutannya…

 

Setiap pemerintah daerah diminta untuk mengevaluasi status pandemi di daerahnya masing-masing. Dengan itu pemerintah setempat bisa membuat regulasi baru terkait perayaan Natal dan Tahun Baru.

“Pemerintah daerah untuk terus meningkatkan upaya penanggulangan penyebaran Covid-19. Serta mengevaluasi status pandemi di daerah masing-masing dan berupaya meningkatkan kedisiplinan masyarakat terhadap kebijakan mengenai perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021,” kata Ketua MPR Bambang Soesatyo pada Rabu (18/11).

Dengan begitu, pemerintah pusat nantinya akan lebih mudah merumuskan aturan wajib perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Yuk, sama-sama mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah DKI selama menyambut Natal dan Tahun Baru 2021 ini.

Sumber : Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami