Kapan Batas Akhir Penyerahan Rekening Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 dan Kapan Cairnya?
Sumber: akamaized.net

Finance / 24 August 2020

Kalangan Sendiri

Kapan Batas Akhir Penyerahan Rekening Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000 dan Kapan Cairnya?

Claudia Jessica Official Writer
2595

Akhir-akhir ini banyak masyarakat yang membahas tentang bantuan tunai dari pemerintah kepada karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta.

Seperti yang sudah dituliskan sebelumnya dalam artikel Pemerintah KasihBantuan Rp 600 Ribu, Apa Syaratnya dan Cara Klaimnya Ya? Bahwa pemerintah akan memberikan subsidi sebesar Rp 600.000 selama empat bulan bagi karyawan swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini akan diberikan selama dua bulan sekali langsung ke rekening bank penerima. BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan segera menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi gaji kepada pemerintah.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, batas akhir waktu pengumpulan rekening bank penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni hingga 31 Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.

Penyerahan bantuan subsidi gaji atau bantuan pemerintah lewat rekening tahap I ini akan dilakukan oleh Presiden Jokowi secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual.

"Penyerahan data rekening akan kita sampaikan ke Kemnaker secara bertahap. Tahap pertama akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari Kontan, Sabtu (22/8/2020).

Nomor rekening yang sudah dikumpulkan akan divalidasi secara berlapir agar penerima subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tepat sasaran.

"Jadi tidak menunggu sekaligus, karena ini masih berproses terus. Data-data nomor rekening yang sudah tervalidasi, sudah siap, kita akan serahkan untuk bisa segera dilakukan pembayaran," kata dia lagi.

Agus memastikan bahwa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan kepada para pekerja non-BUMN dan non-ASN menggunakan anggaran negara, bukan dari dana kepesertaan milik pekerja.

"Anggaran ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana peserta BP Jamsostek," katanya.

Untuk program bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7 triliun. Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.


Baca juga: Pengen Jadi Konten Kreator Sukses? Dengan 5 Usaha Ini Pasti Kesampean


"Sesuai arahan Bapak Presiden, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pemberian bantuan subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Rencananya, Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching (BLT BPJS Ketenagakerjaan). Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," katanya menerangkan.

Rencananya, subsidi untuk bulan September hingga Oktober akan diberikan pada bulan Agustus.

"Jadi untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini. Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.

JCers, dengan bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini bukan berarti kita bisa pakai sesuka hati ya. Mintalah hikmat daripada Tuhan mengenai bagaimana kita harus mengolah uang ini.

Kita sepakat bahwa ini adalah berkat yang Tuhan berikan kepada kita. Selain itu, kamu juga bisa membagikan sebagian dari berkatmu kepada orang-orang yang belum mengenal Tuhan sehingga mereka dapat memperoleh keselematannya bersama dengan kami melalui donasi.

Sumber : kompas.com
Halaman :
1

Ikuti Kami