Akhir-akhir
ini banyak masyarakat yang membahas tentang bantuan tunai dari pemerintah kepada
karyawan swasta yang gajinya di bawah Rp 5 juta.
Seperti
yang sudah dituliskan sebelumnya dalam artikel Pemerintah KasihBantuan Rp 600 Ribu, Apa Syaratnya dan Cara Klaimnya Ya? Bahwa pemerintah
akan memberikan subsidi sebesar Rp 600.000 selama empat bulan bagi karyawan
swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
Bantuan ini
akan diberikan selama dua bulan sekali langsung ke rekening bank penerima. BPJS
Ketenagakerjaan (BPJamsostek) akan segera menyerahkan data calon penerima
bantuan subsidi gaji kepada pemerintah.
Direktur
Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan, batas akhir waktu
pengumpulan rekening bank penerima subsidi gaji Rp 600.000 yakni hingga 31
Agustus 2020 dan akan terus dievaluasi.
Penyerahan
bantuan subsidi gaji atau bantuan pemerintah lewat rekening tahap I ini akan dilakukan
oleh Presiden Jokowi secara simbolis, baik melalui tatap muka dan virtual.
"Penyerahan
data rekening akan kita sampaikan ke Kemnaker secara bertahap. Tahap pertama
akan dilakukan pada minggu keempat Agustus 2020," terang Agus dikutip dari
Kontan, Sabtu (22/8/2020).
Nomor
rekening yang sudah dikumpulkan akan divalidasi secara berlapir agar penerima
subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan tepat sasaran.
"Jadi
tidak menunggu sekaligus, karena ini masih berproses terus. Data-data nomor
rekening yang sudah tervalidasi, sudah siap, kita akan serahkan untuk bisa
segera dilakukan pembayaran," kata dia lagi.
Agus
memastikan bahwa dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang akan disalurkan kepada
para pekerja non-BUMN dan non-ASN menggunakan anggaran negara, bukan dari dana
kepesertaan milik pekerja.
"Anggaran
ini berasal dari pemerintah. Jadi, ini adalah dana dari pemerintah bukan dana
peserta BP Jamsostek," katanya.
Untuk program
bantuan subsidi gaji ini, pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 37,7
triliun. Penerima subsidi gaji ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan
selama 4 bulan. Pembayarannya dilakukan selama 2 tahap atau Rp 1,2 juta setiap
penyaluran.
Baca juga: Pengen Jadi Konten Kreator Sukses? Dengan 5 Usaha Ini Pasti Kesampean
"Sesuai
arahan Bapak Presiden, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk
pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata
kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat
sasaran," ujar Agus.
Menteri
Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengatakan pemberian bantuan subsidi gaji BPJS
Ketenagakerjaan tersebut akan mulai dilakukan pada 25 Agustus mendatang, dan
akan dilakukan secara simbolik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Rencananya,
Bapak Presiden menyerahkan secara langsung dan me-launching (BLT BPJS
Ketenagakerjaan). Insya Allah tanggal 25 Agustus ini," katanya
menerangkan.
Rencananya,
subsidi untuk bulan September hingga Oktober akan diberikan pada bulan Agustus.
"Jadi
untuk subsidi bulan September-Oktober akan kita berikan pada akhir Agustus ini.
Dan 2 bulan berikutnya akan diberikan. Jadi diberikan dalam bentuk transfer
langsung ke rekening penerima 2 bulan sekali, Rp 1.200.000," tutur Ida.
JCers, dengan
bantuan yang diberikan oleh pemerintah ini bukan berarti kita bisa pakai sesuka
hati ya. Mintalah hikmat daripada Tuhan mengenai bagaimana kita harus mengolah
uang ini.
Kita
sepakat bahwa ini adalah berkat yang Tuhan berikan kepada kita. Selain itu,
kamu juga bisa membagikan sebagian dari berkatmu kepada orang-orang yang belum
mengenal Tuhan sehingga mereka dapat memperoleh keselematannya bersama dengan
kami melalui donasi.