Meski Bupati Bantul Suharsono telah membeberkan alasan
pencabutan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI)
Immanuel. Tapi pendiri gereja, Pendeta Tigor Yunus Sitorus justru mengajukan gugatan terhadap Bupati Suharsono ke Pengadilan.
Gugatan Pendeta Sitorus sendiri sudah diproses dan telah melewati
pembacaan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Kamis, 21 November 2019.
Kuasa hukumnya, Yogi Zul Fadhi menyampaikan pembelaan terhadap
Pendeta Sitorus dengan menyebutkan bahwa tindakan Bupati Bantul mencabut IMB
gereja setara dengan pelanggaran hak asasi manusia terkait kebebasan beribadah jemaat GPdI Immanuel.
“Mustinya Bupati memiliki kuasa untuk melindungi tapi tidak melakukan kewajibannya dan justru mencabut IMB,” kata Yogi.
Bukan hanya itu, Bupati juga dinilai merampas hak kepastian hukum
karena setelah IMB diperoleh dia lalu mencabutnya kembali. Dalam proses pencabutan IMB, Bupati Bantul juga dianggap tidak berimbang.
“Kami melihat bahwa dicabutnya IMB Gereja Sedayu ini telah
melanggar hak Pak Sitorus, dimana Pak Sitorus kemudian kehilangan kepastian hukumnya,
karena sebelumnya kan sudah terbit IMB untuk mendirikan rumah ibadah, ta[pi
tiba-tiba di belakang hari oleh bupati dicabut tanpa proses verifikasi terlebih dahulu,” katanya.
Terlebih Bupati Bantul menyampaikan kalau bangunan sama sekali tidak memiliki ciri tempat ibadah dan tidak memiliki sejarah. Padahal secara fakta, bangunan tersebut sudah digunakan sebagai rumah ibadah sejak tahun 1997.
Baca Juga:
Soal Gereja Bantul yang Ditolak, Wakil Bupatinya Angkat Bicara
Cabut Izin GPdI Bantul, Bupati Suharsono Dinilai Intoleran
Adapun gugatan tersebut diajukan pada 21 Oktober 2019 lalu. Di
dalam lampiran gugatan, Pendeta Sitorus menuntut keadilan terkait tindakan Bupati
Bantul yang telah menerbitkan surat IMB dan kemudian mencabutnya. Dia meminta Lampiran
C nomor 11, Surat Keputusan Bupati Bantul Nomor 82 Tahun 2018 tetap sah dan
berlaku. Dimana lampiran tersebut berisi nama GPdI Immanuel Sedayu dinyatakan sebagai
salah satu tempat ibadah yang menerima IMB dalam program pemutihan izin pada 2018.
Dari 24 gereja Kristen Protestan, GPdI Immanuel Sedayu terdaftar
di dalamnya. Setelah diproses, gereja ini akhirnya memperoleh IMB pada 15
Januari 2019. Namun setelah itu, warga setempat mulai keberatan dengan keberadaan gereja dan enam bulan kemudian Bupati Bantul membatalkan IMB.
Pernyataan Bupati Suharsono Terkait Pencabutan IMB
Lantaran banyak warga yang merasa keberatan dengan keberadaan
GPdI Immanuel yang berlokasi di Kecamatan Sedayu, Bantul tersebut. Bupati Suharsono dengan resmi menyampaikan pencabutan IMB-nya pada bulan Juli 2019 lalu.
Dalam pernyataannya, Bupati Suharsono beralasan mencabut IMB karena
hasil verifikasi yang dilakukan tim Pemkab Bantul dan Kementerian Agama yang menyatakan
bahwa gereja tersebut melanggar Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri tentang tata cara pemberian IMB rumah ibadah.
“Jadi itu keputusan saya adalah saya cabut karena ada unsur tidak
terpenuhi secara hukum,” terangnya.
Proses hukum terkait persoalan IMB ini masih terus berjalan. Kita
berharap baik dari pihak gereja dan pemerintah bisa mengambil jalan tengah yang
paling tepat. Sehingga persoalan bisa diselesaikan dengan baik.