Sungguh Tega, Pendeta Sekaligus Ketua Panti Asuhan Bali Cabuli 3 Orang Anak di Bawah Umur

Nasional / 8 October 2019

Kalangan Sendiri

Sungguh Tega, Pendeta Sekaligus Ketua Panti Asuhan Bali Cabuli 3 Orang Anak di Bawah Umur

Naomii Simbolon Official Writer
2755

Entah apa yang dipikirkan oleh pendeta ini sampai tega mencabuli sejumlah anak di bawah umur. Lebih menyakitkan lagi, perbuatan tersebut ia lakukan dengan cara merayu anak-anak tersebut loh.

Seperti dikutip dari detik.com, terkuaknya kasus memilukan tersebut setelah  seorang saksi melapor kepada polisi dan menduga bahwa ada 10 anak yang kemungkinannya menjadi korban. Dan dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ternyata korban sudah melakukan aksinya ini sejak tahun 2011 hingga tahun 2019

Selain itu, pendeta yang berinisal KP ini disebut-sebut sebagai ketua dari sebuah panti asuhan terkenal di Bali. Yaitu panti asuhan  Benih Kasih  yang terletak di Banjar Dinas Karangasari, Buleleng,Bali . Hal ini sudah dikonfirmasi oleh  Kasubag Humas Polres Buleleng Ipti I Gede Sumarjaya pada Senin (7/10/19) lalu.

BACA JUGA : Seorang Pendeta di Purwokerjo Di Bacok Anak Ustaz Sampai Luka 4 Bagian! Ternyata...

Dari hasil visum yang dilakukan terhadap 10 anak tersebut, ternyata ada 3 korban yang kerap dia cabuli. Adapun ketiga korban pecabulan KP adalah anak berusia 16, 14 dan 12 tahun.

"Dari hasil penyidikan Unit PPA, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan Perbuatan Cabul terhadap tiga orang anak antara lain N saat kejadian berumur 16 tahun, R berumur 14 tahun dan S saat kejadian berumur 12 tahun dan sekarang sudah berumur 20 tahun. Yang diduga dilakukan terduga/terlapor KP," jelas Sumarjaya.

Lebih lanjut lagi, Sumarya menerangkan bahwa KP melakukan aksinya dengan cara merayu anak-anak untuk melayaninya, dan itu sudah berlangsung selama bertahun-tahun.

"Perbuatan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korban mulai sejak tahun 2011 terhadap korban S sampai dengan tanggal 18 Desember 2018 terhadap korban N. Terhadap korban R dilakukan sekira bulan Februari 2019. Cara yang dilakukan saat melakukan perbuatan cabul dengan membujuk dan merayu para korban," terangnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terjerat dengan pasal  82 ayat (1) UURI No. 35 tahun 2014 Perubahan atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. KP terancam hukuman penjara maksimal selama 15 tahun.


Sumber : detiknews/jawaban
Halaman :
1

Ikuti Kami