Pada Kamis, 1 Agustus 2019, warga Kawasan Tlogosari Wetan,
Semarang, menyegel gedung Gereja Baptis Indonesia karena Izin Mendirikan Bangunan (IMB) tidak valid.
Aksi intoleransi ini terjadi menyusul pencabutan ijin Gereja Pantekosta
di Indonesia (GPdI) Immanuel Sedayu, Yogyakarta yang dilakukan seminggu terakhir ini.
Sebagaimana dikabarkan, penyegelan Gereja Baptis ini dilakukan
dengan memasang rantai dan mengunci gembok pintu pagar gedung yang beralamat di
Jalan Malangsari No 83 RT 006/RW 007, Tlogosari Kulon, Kecamatan Pedurungan, Semarang.
Penyegelan itu dilakukan oleh sebanyak 25 warga. Mereka berniat menghentikan proyek pembangunan yang izinnya dianggap sudah kadaluarsa.
Peristiwa ini pun mengundang perhatian dari masyarakat. Kendati
pemimpin gereja Pendeta Wahyudi sudah menegaskan jika gereja itu telah diresmikan
sejak tahun 1998 atau 20 tahun lalu.
Namun warga menolak dan nekad untuk menghentikan aktivitas peribadatan jemaat Kristen di sana.
“Sudah mengerucut bila intinya warga ingin perizinan itu diulang kembali karena warga melihat IMB itu sudah cukup lama di tahun 1998. Dan dianggapnya tidak melalui persetujuan warga,” ucap Camat Pedurungan Kukuh Sudarmanto, seperti dikutip Cnn Indonesia, Senin (5/8).
Baca Juga:
Soal Gereja Bantul yang Ditolak, Wakil Bupatinya Angkat Bicara
Cabut Izin GPdI Bantul, Bupati Suharsono Dinilai Intoleran
Pendeta Wahyudi sendiri menyampaikan jika urusan izin gereja itu
sudah sesuai dengan prosedur. Bahkan di tahun 2002, gereja telah melakukan polling dengan mendatangi warga setempat satu per satu untuk meminta pendapat terkait keberadaan gereja tersebut.
“Kita mengajukan izin sejak tahun 1991, kemudian kita
perbaharui pada tahun 1994. Proses berjalan, tahun 1998 keluar IMB, langsung kita bangun pagar bumi dan pondasi,” jelas Pendeta Wahyudi.
Setelah itu, gereja secara bertahap melakukan pembangunan. Karena terkendala dana, mereka pun melanjutkan pembangunan pada tahun 2002.
Namun pada saat itu, beberapa warga mengajukan penolakan. Masalahnya
kembali mereda setelah gereja melakukan polling kepada warga dan mendapati hasilnya bahwa mayoritas warga mengaku tidak keberatan dengan pembangunan Gereja Baptis Indonesia.
Proses mediasi yang dilakukan pada Senin, 5 Agustus 2019
kemarin, malah menghasilkan jalan buntu. Mediasi yang dihadiri oleh pihak
Kecamatan, Aparat Kepolisian, TNI, Badan Musyawarah Antar-gereja (BAMAG) dan
Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Semarang, disikapi warga dengan teguh
menolak keberadaan gereja. Karena itu, mereka akan melanjutkan mediasi lanjutan
dengan melibatkan Wali Kota Semarang, dan pihak-pihak berwenang lainnya.
Diharapkan kondisinya kembali tenang dan pihak berwajib mengambil
keputusan dengan adil dan tidak sepihak.