Sebut Pembangunan Makan Waktu 42 Tahun, Gereja Katolik Jonggol Ini Sampaikan Klarifikasi
Sumber: citraindah.com

Nasional / 22 July 2019

Kalangan Sendiri

Sebut Pembangunan Makan Waktu 42 Tahun, Gereja Katolik Jonggol Ini Sampaikan Klarifikasi

Lori Official Writer
3972

Berawal dari postingan seorang netizen di Twitter, kabar soal pembagunan Gereja Hati Kudus Yesus yang berlokasi di perumahan Citra Indah City, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang memakan waktu pembangunan 42 tahun itupun menjadi viral.

Postingan dari akun @heyitmonde ini menyampaikan kabar bahwa gedung gereja baru diresmikan minggu lalu setelah mendapat IMB pada tahun 2017, bahkan setelah pernah dirubuhkan pada tahun 2010.

Sayangnya, berita ini dibantah oleh pihak Paroki Hati Kudus Yesus, Jonggol.

Robert, selaku pengurus gereja menyampaikan bahwa informasi tersebut salah.  Dia mengklarifikasi bahwa gereja mulai dioperasikan sejak tahun 2009 silam, setelah pihak pengembang perumahan Citra Indah City mengalokasikan sebagian areanya untuk pembangunan gereja.

Dia menjelaskan masa 42 tahun itu sebenarnya lebih kepada kisah asal mula pendirian gereja yang dimulai oleh tujuh orang guru yang ditugaskan mengajar di Sekolah Dasar (SD) Jonggol pada tahun 1977.

Baca Juga:

Dikenal Sebagai Bupati Kristen Berprestasi, Kini Christiany Paruntu Jadi Saksi Suap

Sempat Heboh, Pelaku Pemukul Biarawati Asal Pontianak Akui Ingin Balas Dendam

Berlatar belakang Kristen, ketujuh guru ini pun rindu supaya Jonggol memiliki gedung gereja. Namun pada waktu itu karena ketidaktersediaan gereja, mereka pun mulai beribadah dari rumah ke rumah.

Seiring berjalannya waktu, perumahan Citra Indah City pun muncul dan jumlah umat Katolik di Jonggol terus meningkat. Mereka lalu memutuskan untuk menyewa sebuah ruko untuk dijadikan gereja tempat beribadah.

Tapi ibadah sempat pindah ke rumah salah satu jemaat. Lalu pada tahun 2009, kondisi ini menggerakkan pengembang perumahan untuk mengalokasikan sebagian lahan sebagai lokasi pendirian gereja.

Setelah menunggu proses perijinan dari warga setempat, Pemkab Bogor, Kementerian Agama dan Fokrum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), barulah gereja mengantongi IMB pada tahun 2017.

“Setelah site plan jelas dan peruntukan jelas, kami mengajukan pinjam pakai, mulai 2009. Lalu kami minta persetujuan warga sekitar 2014 dapat, terus kita proses lagi di Pemkab lalu kami proses selanjutnya kami ajukan rancang bangun sepetri bias am disetujui teknis selanjutnya baru 2017 surat itu (IMB) keluar,” terang Robert, seperti dikutip Cnn Indonesia.

Tentu saja kita mendapati adanya kesalahpahaman antara sumber dan pembagi berita. Di jaman yang serba mudah ini, kita mendapatkan informasi begitu mudah. Namun, masalahnya seberapa akurat berita atau informasi yang kita bagikan ke khalayak? Mari belajar untuk bijaksana dalam menyebarkan informasi yang akurat dan terpercaya. Jangan sampai kita merugikan pihak lain akibat pemberitaan kita ya!

Sumber : Cnn Indonesia | Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami