Semakin mudahnya pasangan menikah bercerai membuat seorang
pendeta asal Bekasi Pdp (Pendeta Pembantu) Rolas Jakson Tampubolon meminta Mahkamah
Konstitusi untuk mengevaluasi kembali Undang-undang (UU) Perkawinan Pasal 39
ayat 1 yang berbunyi “Perceraian hanya
dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhenti mendamaikan kedua belah pihak.
Rolas menilai UU tersebut dianggap memudahkan pasangan
menikah untuk bercerai lantaran hanya dimediasi oleh satu pihak saja. Sementara
dia menilai bahwa peran tokoh atau pemuka agama juga dibutuhkan untuk menjadi penengah
dalam kasus yang dihadapi sepasang pasutri dengan melakukan pendekatan konseling
sesuai dengan agama yang dianutnya. Seperti halnya, seorang pendeta yang diharapkan
bisa diberi kesempatan untuk memberi nasihat, bimbingan dan konseling untuk mencari jalan keluar tanpa melalui perceraian.
“Perceraian yang hanya dilakukan di depan sidang pengadilan telah mengurangi fungsi kependetaan karena tidak diberikan kesempatan kepada pemohon untuk memberikan nasihat, bimbingan dan konselin bagi jemaat yang akan bercerai sehingga perkawinan mereka menjadi terpecah dan menimbulkan implikasi yang tidak baik,” katanya.
Baca Juga:
Sedih Karena Perceraian Song Hye Kyo? Ini Loh Sebab Perpisahannya Yang Bisa Jadi Pelajaran
Kata Alkitab – Apakah Boleh Orang Kristen Bercerai Dan Menikah Lagi? - Ps. Raditya Oloan
Dia menambahkan, UU Perkawinan saat ini terkesan mengabaikan dimensi
agama tertentu, khususnya seperti yang dianut dalam ajaran Kristen. Dalam Kristen
sendiri, Alkitab melarang adanya perceraian dalam ikatan pernikahan. Hal ini
dikutip dari Matius 19: 6 dikatakan, “Demikianlah
mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.”
“Pasal 39 ayat 1 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
sepanjang tidak dimaknai ‘perceraian hanya dilakukan di depan sidang pengadilan
setelah suami atau istri memperoleh keterangan bimbingan perkawinan dari tokoh agama yang hukum agamanya melarang perceraian’” tulis Rolas dalam berkas gugatannya.
Tak bisa dimungkiri, tingkat perceraian di Indonesia memang terus
meningkat dari tahun ke tahun. Sampai tahun 2017, data statistik Kementerian
Agama RI mencatat bahwa kasus gugatan cerai mencapai 374.516 kasus. Tentu saja diantaranya
termasuk pasangan Kristen.
Fenomena ini memang tak begitu saja mudah diterima oleh umat Kristen
yang secara agama melarang pasangan menikah bercerai kecuali karena kematian. Ada
baiknya jika UU Perkawinan ini perlu dievaluasi kembali.