Karena Hal Ini, Pemerintah Jepang Larang Orangtua Hukum Anak Secara Fisik
Sumber: AsiaOne

Parenting / 28 March 2019

Kalangan Sendiri

Karena Hal Ini, Pemerintah Jepang Larang Orangtua Hukum Anak Secara Fisik

Lori Official Writer
2619

Kasus yang melibatkan seorang ayah asal Tokyo, Jepang yang ditangkap karena melakukan kekerasan fisik kepada putrinya berusia 5 tahun Yua Funato pada 2 Maret 2019 lalu,  telah berubah menjadi gerakan penolakan terhadap hukuman fisik kepada anak di Jepang.

Bukan hanya satu kasus, tapi kekerasan anak secara fisik ini juga menimpa anak perempuan berusia 10 tahun Mia Kurihara yang meninggal setelah ayahnya menghukum dia berdiri selama berjam-jam. Meskipun atas alasan untuk mendisiplinkan anak, namun hukuman fisik semacam itu dianggap tidak pantas dilakukan oleh orangtua kepada anaknya.

Kondisi inilah yang membuat banyak pihak terus mendesak pemerintah Jepang untuk menetapkan peraturan baru terkait larangan kekerasan fisik pada anak. Berdasarkan hasil jajak pendapat yang dilakukan pada Jumat sampai  Minggu lalu, didapati bahwa sebanyak 59% orangtua setuju dengan larangan hukuman fisik terhadap anak. Sementara sebanyak 24% lainnya tidak setuju.

Hasil jajak pendapat inilah yang menjadi pertimbangan pemerintah Jepang setuju menambahkan larangan hukuman fisik pada anak dalam Undang-Undang Pencegahan Pelecehan Anak yang sudah diajukan ke Parlemen pada pertengahan bukan Maret 2019.

Sementara UU Pencegahan Pelecehan Anak ini telah diterbitkan pada tahun 2016 silam. Tapi di dalam UU tersebut, belum dimasukkan tentang larangan hukuman fisik pada anak. Karena itu, pemerintah akan memasukkan aturan baru ini ke dalam undang-undang tersebut.

Namun sebelum memasukkan aturan ini, pemerintah akan lebih dulu menganalisis apakah jenis tindakan pendisiplinan orangtua kepada anak bisa dilakukan dengan hukuman fisik atau tidak. Hal ini bertujuan untuk menghindari hal-hal yang bertentangan dengan hak orangtua dalam mendisiplinkan anak.

Kementerian Kesejahteraan dan Pendidikan Jepang sendiri akan ikut bekerja sama secara proaktif untuk menyebarkan informasi ketika anak bolos sekolah lebih dari seminggu.

Sampai pada bulan lalu, data statistik menunjukkan bahwa kepolisian Jepang telah menangani sebanyak 80.104 kasus penganiayaan terhadap anak pada tahun lalu. Jumlah ini meningkat secara signifikan sebesar 22.4% dari tahun 2017 lalu. Dari jumlah tersebut, terdapat sebanyak 14.821 kasus kekerasan fisik, yang artinya telah meningkat sebesar 20.1%.

Bukan hanya di Indonesia, kasus pelecehan dan kekerasan fisik pada anak juga terus meningkat signifikan di berbagai negara. Karena itu, sebagai orangtua mari menyadari betul bahwa ancaman terhadap anak-anak kita nyata. Jangan sampai orang tua malah jadi ancaman bagi masa depan anak sendiri.

Sumber : Berbagai Sumber/Jawaban.com
Halaman :
1

Ikuti Kami